Better experience in portrait mode.
Mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta, NW, mengembalikan uang hasil korupsi penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji milik Yayasan Batanghari Sembilan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin 1 April 2024.

Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta, NW, mengembalikan uang hasil korupsi penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji milik Yayasan Batanghari Sembilan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin 1 April 2024.

“Selanjutnya, hari ini (Senin) kami menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp169.427.787 yang diserahkan melalui keluarga dan penasihat hukum tersangka NW kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.


NW ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP - 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, NW sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, NW dinyatakan terlibat dalam kasus ini dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Dalam pengembangan penyidikan, ditemukan adanya keterlibatan NW dalam pengalihan hak atas aset asrama mahasiswa yang terletak di Jalan Puntodewo Yogyakarta. NW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NW dibawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk menjalani penahanan.

Penahanan NW berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print-06/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024. NW ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang.

Jaksa menahan NW atas dasar Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, "Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana."

Pasal-pasal yang disangkakan

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;


Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum NW, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan AS, MR, EM, ZT, dan DK, sebagai tersangka. Sehingga hingga saat ini sudah ada enam tersangka terkait kasus ini. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp10.000.000.000.

Mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta, NW, mengembalikan uang hasil korupsi penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji milik Yayasan Batanghari Sembilan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin 1 April 2024.

Kronologi kasus

Kasus ini bermula saat tersangka AS (alm.) selaku mantan pengurus Yayasan Batanghari Sembilan pada tahun 2015 meminta tersangka EM, selaku notaris di Palembang, untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Yayasan Batanghari Sembilan memiliki aset, salah satunya berupa tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta yang di atasnya terdapat bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji, yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah terbentuknya Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan menerbitkan surat kuasa kepada tersangka MR (alm.) dan tersangka ZT untuk menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Puntodewo Yogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta di hadapan notaris, yaitu tersangka DK.


Para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan.

Menurut pasal tersebut, apabila yayasan tersebut bubar demi hukum, karena ia kehilangan status badan hukum, maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.

Dalam hal ini para tersangka menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Tersangka AS dan tersangka MR telah meninggal dunia. Peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memasukkan aset Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Berdasarkan akta tersebut, tersangka MR dan ZT menjual Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Yogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual.

Kajati Jatim Terima Penghargaan Tertinggi Lencana Emas Hakaryo Guno Mamayu Bawono dari Pemkot Batu
Kajati Jatim Terima Penghargaan Tertinggi Lencana Emas Hakaryo Guno Mamayu Bawono dari Pemkot Batu Sabtu, 18 Okt 2025 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati NTT Tahan Mantan Wali Kota Kupang JS Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemkab
Kejati NTT Tahan Mantan Wali Kota Kupang JS Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemkab Jumat, 17 Okt 2025 18:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Batam Tetapkan 4 Tersangka Perkara Korupsi Penutupan Asuransi Aset PT. Persero Batam
Kejari Batam Tetapkan 4 Tersangka Perkara Korupsi Penutupan Asuransi Aset PT. Persero Batam Jumat, 17 Okt 2025 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Paparkan Potensi Investasi Sulsel, Kajati Ingatkan Pengusaha Muda Soal Penggunaan APBD dan APBN untuk Proyek Pembangunan
Paparkan Potensi Investasi Sulsel, Kajati Ingatkan Pengusaha Muda Soal Penggunaan APBD dan APBN untuk Proyek Pembangunan Jumat, 17 Okt 2025 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sempat Melawan, Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan 10 Tahun Terpidana Ganja 355 Kg Asal Kejari Medan
Sempat Melawan, Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan 10 Tahun Terpidana Ganja 355 Kg Asal Kejari Medan Jumat, 17 Okt 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tilep Uang Sampai Rp26,3 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan 4 Tersangka  Perkara Korupsi Dana BSPS Sumenep
Tilep Uang Sampai Rp26,3 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan 4 Tersangka Perkara Korupsi Dana BSPS Sumenep Kamis, 16 Okt 2025 11:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan Cipanas, Kerugian Negara Rp6,4 Miliar
Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan Cipanas, Kerugian Negara Rp6,4 Miliar Rabu, 15 Okt 2025 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
10 Tahun Kabur, Buronan Terpidana Kasus Korupsi Dana SPP Program PNPM Ditangkap Tim Tabur Kejati Lampung
10 Tahun Kabur, Buronan Terpidana Kasus Korupsi Dana SPP Program PNPM Ditangkap Tim Tabur Kejati Lampung Rabu, 15 Okt 2025 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara US$ 272.497 dari Perkara Korupsi PNBP Pelabuhan
Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara US$ 272.497 dari Perkara Korupsi PNBP Pelabuhan Rabu, 15 Okt 2025 12:03 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tetapkan 2 Mantan Pejabat BPN Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pelepasan Lahan 8.077 Ha PTPN I
Kejati Sumut Tetapkan 2 Mantan Pejabat BPN Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pelepasan Lahan 8.077 Ha PTPN I Rabu, 15 Okt 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda Rp135 Miliar
Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda Rp135 Miliar Senin, 13 Okt 2025 21:23 WIB

Baca Selengkapnya
Tagih Tunggakan Pajak Pengusaha Katering, Kejari Tabalong Pulihkan Keuangan Negara Rp 5,05 Miliar
Tagih Tunggakan Pajak Pengusaha Katering, Kejari Tabalong Pulihkan Keuangan Negara Rp 5,05 Miliar Senin, 13 Okt 2025 11:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS Terkait Perkara Proyek Kolam Pelabuhan
Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS Terkait Perkara Proyek Kolam Pelabuhan Jumat, 10 Okt 2025 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati dan Pemprov Jatim Sepakati Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Restorative Justice
Kejati dan Pemprov Jatim Sepakati Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Restorative Justice Jumat, 10 Okt 2025 11:28 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Lampung Selamatkan Keuangan Negara Rp11,14 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Tol Terpeka
Kejati Lampung Selamatkan Keuangan Negara Rp11,14 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Tol Terpeka Jumat, 10 Okt 2025 10:21 WIB

Baca Selengkapnya
Kajari Turun Langsung, Jaksa Penyidik Geledah Kantor Dinas PUTR Terkait Perkara Dugaan Korupsi DBH Sawit
Kajari Turun Langsung, Jaksa Penyidik Geledah Kantor Dinas PUTR Terkait Perkara Dugaan Korupsi DBH Sawit Rabu, 08 Okt 2025 19:44 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tetapkan Jaksa Gadungan BA dan Rekannya Sebagai Tersangka Perkara Korupsi
Kejati Sumsel Tetapkan Jaksa Gadungan BA dan Rekannya Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Rabu, 08 Okt 2025 17:35 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Kaltim Resmikan Kantor Baru Kejaksaan Negeri Kutai Timur
Kajati Kaltim Resmikan Kantor Baru Kejaksaan Negeri Kutai Timur Selasa, 07 Okt 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Coba Kelabui dengan Pakai Seragam Kejaksaan, Kejari OKI Ringkus Jaksa Gadungan
Coba Kelabui dengan Pakai Seragam Kejaksaan, Kejari OKI Ringkus Jaksa Gadungan Selasa, 07 Okt 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Penyelesaian Perkara 21 Tersangka Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice
Kejati Sumut Menyetujui Penyelesaian Perkara 21 Tersangka Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 07 Okt 2025 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
5 Tahun Selewengkan Pajak, Kejari Batam Tetapkan Mantan Pemilik Hotel Da Vienna Sebagai Tersangka
5 Tahun Selewengkan Pajak, Kejari Batam Tetapkan Mantan Pemilik Hotel Da Vienna Sebagai Tersangka Selasa, 07 Okt 2025 10:52 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Pasar Cinde ke JPU Kejari Palembang, 1 Orang Masuk DPO
Kejati Sumsel Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Pasar Cinde ke JPU Kejari Palembang, 1 Orang Masuk DPO Jumat, 03 Okt 2025 11:00 WIB

Baca Selengkapnya
Transaksi Fiktif Rp24 Miliar, Kejari Kab Cirebon Tetapkan Mantan Staf Bank BUMN Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
Transaksi Fiktif Rp24 Miliar, Kejari Kab Cirebon Tetapkan Mantan Staf Bank BUMN Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU Kamis, 02 Okt 2025 12:45 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Kejari Gowa Ajukan Banding Terdakwa Kasus Percetakan Uang Palsu di Kampus UIN Makassar
JPU Kejari Gowa Ajukan Banding Terdakwa Kasus Percetakan Uang Palsu di Kampus UIN Makassar Kamis, 02 Okt 2025 11:15 WIB

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU

Baca Selengkapnya
Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Kejati Sulsel Pikir-Pikir Soal Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Kejati Sulsel Pikir-Pikir Soal Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Rabu, 01 Okt 2025 15:09 WIB

Salah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.

Baca Selengkapnya