Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan seorang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pencarian kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang menyerahkan diri pada Senin, 27 Oktober 2025.
Tersangka yang menyerahkan diri tersebut berinisial SM selaku mantri di salah satu unit Bank BRI yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara dua tersangka lainnya yaitu inisial ADES dan DDH masih melarikan diri dan sudah masuk dalam DPO Kejari Sikka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prasetyo Ajie kepada awak media menjelaskan SM adalah satu dari delapan tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan di tiga unit Bank BRI yang berlokasi di Kewapante, Nita, dan Paga.
Penetapan sudah dilakukan Kejari Sikka pada 17 Oktober 2025 dengan para tersangka di antaranya AVADL, MJ, YD, YS, ADES, DDH, dan YM. Diketahui tersangka YM sedang ditahan dalam perkara lain.
beberapa modus operandi yang dilakukan para pelaku guna pencairan kredit di bank yang dilakukan selama periode 2021-2023, di antaranya memanipulasi dokumen di mana pegawai bank merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah agar memenuhi kriteria persyaratan kredit.
Selanjutnya, data nasabah yang tidak memenuhi syarat dimasukkan ke dalam sistem seolah-olah telah memenuhi kriteria, sehingga kredit dapat dicairkan.
Modus operandi selanjutnya yakni penggunaan calo di mana pihak ketiga atau calo dilibatkan untuk mendapatkan gambar usaha nasabah, menggunakan identitas nasabah, dan memfasilitasi pencairan kredit yang tidak seharusnya.
“Calo atau pegawai bank menjanjikan pencairan kredit kepada nasabah, tetapi yang diterima nasabah hanya uang duduk atau uang jasa atas penggunaan identitas mereka,” katanya.
Lebih lanjut, setelah dana kredit disetujui, dana itu tidak diberikan kepada nasabah yang mengajukan, melainkan diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit BRI, perbuatan korupsi yang dijalankan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 3,693 miliar. Kerugian tersebut terbagi atas pencarian kredit fiktif di BRI Unit Nita sebesar Rp 1,151 miliar, BRI Unit Kewapante Rp 1,376 miliar, dan BRI Unit Paga Rp 1,164 miliar.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Kejaksaan Negeri Sikka berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan menjaga kepercayaan publik.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id