Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menemukan bukti keterlibatan tersangka R dalam perkara dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan, saat ini penyidik tengah menelusuri sebuah rumah berlantai tiga yang beralamat di perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin milik tersangka R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Vanny, penyidik segera memanggil istri tersangka R sebagai saksi untuk dimintai keterangan atas informasi terkait rumah yang baru selesai di renovasi pada tahun 2023 itu.
Penyidik, tambah Vanny, telah memperoleh bukti dugaan keterlibatan tersangka R menerima aliran dana dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp7 miliar.
"Indikasinya tengah ditelusuri oleh Penyidik, apakah dana tersebut hanya dinikmati tersangka atau ada masuk ke orang lain," kata Vanny.
Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa tim penyidik Kejati Sumsel pada Rabu pagi untuk dimintai keterangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
"Ketujuh Orang saksi tersebut ialah, (MT) selaku Operator Siskeudes desa Mangsang, (SU) desa Muara Medak, (EYR) desa Pulau Gading, (NW) desa Bayat Ilir, (TU) desa Medis, (DHS) desa Kali Berau, dan (AW) desa Kepayang. Diperiksa dari Pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," tutur Vanny.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka. Selain R, dua tersangka lain adalah MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net (ISN) dan HF, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. MA dan HF telah ditahan, sedang R yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin masih buron.
Modus operandi dugaan korupsi ini dilakukan dengan melakukan markup harga langganan internet desa. Akibat aksi curang itu, negara dirugikan Rp27 miliar.
- Eko Huda
R diduga menerima dana Rp7 miliar dari kasus korupsi internet desa tersebut.
Baca SelengkapnyaHF diduga menerima uang hasil aliran ana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net.
Baca SelengkapnyaTersangka itu merupakan ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca SelengkapnyaTersangka N diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesma
Baca SelengkapnyaPidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa tiga saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Kejaksaan RI telah menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi tambang PT. ABS.
Baca SelengkapnyaTersangka kasus korupsi internet desa ini merupakan Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) berinisial MA.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KONI Provinsi Sumatera Selatan ditahan Kejati Sumsel terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini. Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah tiga kantor dinas di wilayah Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaTersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaTersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu penetapan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Baca SelengkapnyaDua tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 sampai 2022.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan saksi yang diperiksa merupakan Konsultan Manajemen Ritel dan Distribusi berinsial BAF.
Baca Selengkapnya