

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menemukan bukti keterlibatan tersangka R dalam perkara dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan, saat ini penyidik tengah menelusuri sebuah rumah berlantai tiga yang beralamat di perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin milik tersangka R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Vanny, penyidik segera memanggil istri tersangka R sebagai saksi untuk dimintai keterangan atas informasi terkait rumah yang baru selesai di renovasi pada tahun 2023 itu.
Penyidik, tambah Vanny, telah memperoleh bukti dugaan keterlibatan tersangka R menerima aliran dana dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp7 miliar.
"Indikasinya tengah ditelusuri oleh Penyidik, apakah dana tersebut hanya dinikmati tersangka atau ada masuk ke orang lain," kata Vanny.
Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa tim penyidik Kejati Sumsel pada Rabu pagi untuk dimintai keterangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
"Ketujuh Orang saksi tersebut ialah, (MT) selaku Operator Siskeudes desa Mangsang, (SU) desa Muara Medak, (EYR) desa Pulau Gading, (NW) desa Bayat Ilir, (TU) desa Medis, (DHS) desa Kali Berau, dan (AW) desa Kepayang. Diperiksa dari Pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," tutur Vanny.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka. Selain R, dua tersangka lain adalah MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net (ISN) dan HF, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. MA dan HF telah ditahan, sedang R yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin masih buron.
Modus operandi dugaan korupsi ini dilakukan dengan melakukan markup harga langganan internet desa. Akibat aksi curang itu, negara dirugikan Rp27 miliar.
Binsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id