Better experience in portrait mode.
Kejati Sumut Tahan Tahan 5 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Proyek Bandara Kualanamu PT Angkasa Pura II

Kejati Sumut Tahan Tahan 5 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Proyek Bandara Kualanamu PT Angkasa Pura II

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan lima tersangka dugaan kasus korupsi pada proyek pekerjaan di PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu. satu dari lima tersangka merupakan pensiunan pegawai PT Angkasa Pura II.


Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu pada Tahun 2017 fiktif dan mark-up.

Kajati Sumut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre W Ginting mengungkapkan kelima tersangka yang ditahan tersebut adalah AD yang berstatus sebagai pensiunan AP II Pusat, ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB (Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT).

Satu tersangka merupakan perempuan berinisial FM yang berstatus sebagai pegawai PT.Angkasa Pura Solusi.

Kejati Sumut Tahan Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi di Proyek Bandara Kualanamu PT Angkasa Pura II

PT Angkasa Pura II sebelumnya sempat menegur pelaksana proyek tersebut karena penyelesaian pekerjaan tidak tepat. Meski sudah ditegur, pekerjaan tersebut tetap tidak sesuai jadwal dan tak sesuai spesifikasi (wanprestasi).

Akibat perbuatan para tersangka telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi pada pekerjaan pelaksanaan Kegiatan Smart Airport Tahun Anggaran 2017 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen. Diketahui nilai kontrak dari proyek pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu mencapai Rp 34.301.538.000.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

Kejati Sumut Tahan Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi di Proyek Bandara Kualanamu PT Angkasa Pura II

Sementara satu tersangka lainnya, FM menjalani masa penahanan di Rutan Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan.