Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan lima tersangka dugaan kasus korupsi pada proyek pekerjaan di PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu. satu dari lima tersangka merupakan pensiunan pegawai PT Angkasa Pura II.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu pada Tahun 2017 fiktif dan mark-up.
Kajati Sumut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre W Ginting mengungkapkan kelima tersangka yang ditahan tersebut adalah AD yang berstatus sebagai pensiunan AP II Pusat, ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB (Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT).
Satu tersangka merupakan perempuan berinisial FM yang berstatus sebagai pegawai PT.Angkasa Pura Solusi.
PT Angkasa Pura II sebelumnya sempat menegur pelaksana proyek tersebut karena penyelesaian pekerjaan tidak tepat. Meski sudah ditegur, pekerjaan tersebut tetap tidak sesuai jadwal dan tak sesuai spesifikasi (wanprestasi).
Akibat perbuatan para tersangka telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi pada pekerjaan pelaksanaan Kegiatan Smart Airport Tahun Anggaran 2017 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen. Diketahui nilai kontrak dari proyek pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu mencapai Rp 34.301.538.000.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.
Sementara satu tersangka lainnya, FM menjalani masa penahanan di Rutan Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan.
- editor
Dalam pekerjaan yang dilakukan para tersangka terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi.
Baca SelengkapnyaPenahanan terhadap Jhon Chandra karena tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Baca SelengkapnyaTersangka TB sedang transit di Bandara Pattimura saat hendak ke Denpasar.
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaTim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun
Baca SelengkapnyaTBS merupakan Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa Teknik Perkeretaapian Medan.
Baca SelengkapnyaSelain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkn lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa tiga saksi terkait korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mengajukan fasilitas kredit modal kerja dengan mendirikan 47 perusahaan yang kegiatan usahanya fiktif.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca SelengkapnyaLatar belakang kasus ini secara sederhana adalah mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa tersebut berinisial SHNA, selaku Mantan Staf Keuangan dan Umum PT Dardela.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaDari lima tersangka, hanya empat yang ditahan, yaitu ES, HS, JD, dan MS. Sedangkan tersangka SD tidak ditahan dengan alasan sakit.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka ditahan untuk menghindari risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca SelengkapnyaKejaksaan telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, 4 terdakwa sudah diadili.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Baca SelengkapnyaKejari Lahat menargetkan pelimpahan berkas dari enam tersangka dan seluruh barang bukti akan selesai pekan depan
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, total ada 13 tersangka dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya