STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tujuh orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2023 pada Jumat, 21 November 2025.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel.
"Hari ini tim penyidik telah memeriksa secara intensif terhadap empat orang dan sekaligus empat orang ini ditetapkan sebagai tersangka juga," ujar Kajari Sumsel, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers di Ruang Konferensi Pers dan Media Center Kejati Sumsel, pada Jumat, 21 November 2025.
Menurut Kajati Sumsel, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acapan pidana (KUHAP) dalam menetapkan 7 orang tersangka tersebut yaitu:
1. EH selaku Pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022-Juli 2024.
2. MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 202-Oktober 2023.
3. PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019-Oktober 2023.
4. WAF selaku Perantara KUR Mikro
5. DS selaku Perantara KUR Mikro
6. JT selaku Perantara KUR Mikro
7. IH selaku Perantara KUR Mikro
Menurut Kajati Sulsel, tiga orang pegawai dari bank pelat merah yaoti tersangka EH, MAP, dan PPD serta JT selaku perantara langsung menjalani penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Untuk Tersangka DS dan IH tidak menjalani penahanan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari penyidik.
"Dalam waktu dekat, teman-teman penyidik juga akan melakukan satu pemanggilan kembali. Apabila nanti, bulan ini juga, tetap tidak hadir, maka kita akan melakukan upaya penegakan hukum yaitu paksa," tegas Kajati.
Sementara Tersangka WAF tidak turut dalam proses penahanan karena yang bersangkutan masih tersangkut dalam perkara tindak pidana yang lain.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Sumsel Dr. Adhryansah, S.H., M.H. menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah Tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran KUR telah menyalahgunakan kewenangannya.
Tersangka diduga bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH selaku Perantara KUR Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha.
Data-data yang dimanipulasi tersebut selanjutnya dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD selaku Account Officer dan Tersangka MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai.
Aspidsus Kejati Sumsel juga menjelaskan bahwa penyidik meneirma laporan pengaduan terkait perkara yang sedang ditanganai ini dengan asumsi nilai kerugian mencapai Rp 12.796.898.439.
"Namun setelah kita dalami dalam fakta yang terungkap di penyidikan bahwa nilai yang diduga fiktif itu kurang lebih senilai Rp 11,6 miliar," ungkap Aspidsus.
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id