STORY KEJAKSAAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka perkara dugaan korupsi pekerjaan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023 pada Kamis, 20 November 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan, dalam keterangannya kepada awak media setempat mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IL selaku Direktur PT Rizal Nugraha Membangun yang menangani proyek jalan Gio–Tioladenggi, serta NM selaku Kuasa Direktur CV Fita Menui Lemboano Reangku yang melaksanakan pekerjaan jalan Trans Bimoli–Pantai.
Selain penetapan status tersangka, penyidik juga melakukan penahanan selama 20 hari kepada tiga tersangka pada dua tempat penahanan yang berbeda.
Tersangka Sofyan Antogia dan Iskam Lasarika ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu sementara tersangka Nulaila Mayah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Palu.
Menurut Kasi Penkum Kejati Kalteng, hasil penyidikan dari tim penyidik Kejati Sulteng menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara pada tiga paket pekerjaan yang menjadi objek perkara ditaksir mencapai Rp3,8 miliar.
Kerugian pada proyek jalan Gio–Tuladenggi diperkirakan mencapai Rp 911.198.813, proyek jalan Pembuni–Bronjong menimbulkan kerugian sebesar Rp 1.641.323.604, dan proyek jalan Trans Bimoli–Pantai mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1.308.011.277.
Diketahui tiga paket pekerjaan infrastruktur tersebut menggunaan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas PUPR Parigi Moutong tahun anggaran 2023 sebesar Rp20,7 miliar.
Pembangunan proyek ini melibatkan PT Rizal Nugraha Membangun (PT RNM) untuk ruas jalan Gio-Tulandenggi dengan anggaran Rp9 miliar dan ruas jalan Pembuni-Beronjong senilai Rp7 miliar.
Adapun ruas jalan Trans Bimoli Pantai dikerjakan oleh CV Fita Menui Lemboanu Reangku dengan anggaran senilai Rp4,7 miliar.
Selain perkiraan kerugian keuangan negara, Kasi Penkum Kejati Kalteng juga mengungkapkan para tersangka sudah melakukan pengembalian kerugian negara yang dilakukan sejak Mei 2024. Pada pekerjaan jalan Gio–Tuladenggi, pengembalian dilakukan pada 14 Mei 2024 sebesar Rp 50 juta, pada 19 Februari 2025 sebesar Rp 136,98 juta, serta tambahan pengembalian lainnya sebesar Rp 500 juta.
Sementara nilai pengembalian kerugian keuangan negara pada proyek jalan Pembuni–Bronjong baru mencapai Rp 150 juta.
Atas kasus tersebut, lanjut Sofyan, penyidik menjerat ketiganya dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang juga telah diubah dalam UU 20/2001.
Melalui penanganan perkara ini, Kejati Sulteng menegaskan perannya sebagai garda depan dalam menjaga akuntabilitas pembangunan di Sulawesi Tengah serta memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara tepat dan sesuai ketentuan. Penindakan tegas ini diharapkan memberi efek jera, memperkuat kepercayaan publik, dan menjadi bukti bahwa Kejaksaan terus bekerja profesional, objektif, dan bebas intervensi dalam memerangi korupsi.
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id