STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan empat orang tersangka yang melibatkan politisi, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan swasta dalam perkara Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat” pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024.
Penetapan para tersangka itu diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Mardiyono, S.H., M.H. dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Lalu Muhamad Rasyid, S.H., M.H. selaku Penyidik, dalam keterangan kepada awak media pada Jumat, 14 November 2025,.
Keempat tersangka tersebut adalah inisial Haji AZ selaku Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat, Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP, selaku ASN Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat, serta R selaku pegawai swasta.
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penggelembungan anggaran (Mark up) dan belanja fiktif pada anggaran Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Sosial Lombok Barat tahun anggaran 2024 senilai Rp22,26 miliar.
Dari 143 kegiatan yang dibiayai dari anggaran tersebut, 100 di antaranya merupakan program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat. Tersangak AZ diduga mendapatkan porsi 10 paket program Pokir terdiri dari 8 paket bidang pemberdayaan sosial dan 2 paket bidang rehabilitasi sosial dengan total pagu anggaran Rp2 miliar.
Dalam pelaksanaannya, AZ yang merupakan anggota DPRD diduga melakukan intervensi proses pengadaan, menunjukan sendiri penyedia barang, hingga mengatur aliran barang dan uang.
“Padahal AZ bukan merupakan bagian dari pejabat pengadaan maupun PPK/KPA,” kata Kajari Mataram.
Hasil pemeriksaan juga menemukan fakta adanya penyimpangan administratif untuk memperkaya diri berupa pembuatan proposal fiktif, mark-up penerima manfaat, hingga pembelanjaan mandiri yang menihilkan peran penyedia dan melanggar asas pengadaan.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat NOmor 700/496/INSPEKTORAT/VIII/2025 dinyatakan pada pokoknya bahwa ada kerugian keuangan negara senilai Rp 1.775.932.5000 akibat kegiatan markup dan belanja fiktif
Selain tersangka AZ, penyidik juga menemukan modus operandi yang dilakukan dua ASN Pemda Lombok Barat berupa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melalui proses survei harga. Penentuan harga hanya dilakukan menggunakan patokan standar harga daerah tahun sebelumnya.
Tersangka DD dan MZ juga disebut turut mengatur pemenang bersama AZ tanpa melakukan pengawasan kontrak dan menyetujui pembayaran kepada penyedia yang diketahui tidak mengerjakan proyeknya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, penyidik Kejari Mataram melakukan penahanan terhadap Tersangk AZ dan R di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lombok Barat. sedangkan Tersangka Hj. DD dan H. MZ, S.IP akan dipanggil pada tahap berikutnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk Tersangka AZ, penyidik menambahkan Pasal 12 UU Tipikor karena dianggap menggunakan pengaruh jabatannya untuk mendapatkan keuntungan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id