STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringan Barat (Kobar) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan paada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2016 pada Selasa, 18 November 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., dalam keterangan persnya kepada awak media menyampaikan penetapan tersangka dilakukan usai kedua orang tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh para penyidik.
Kedua tersangka itu adalah Direktur Utama PT Cipta Kalimantan berinisial MR yang dalam perkara ini bertindak selaku pelaksana kegiatan. Sementara Tersangka kedua adalah Direktur PT Mega Surya berinisial selaku selaku perencana dan pengawas dalam proyek tersebut.
ujar Kajari Kobar.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang saksi dan 5 orang ahli.
Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2016 melaksanakan program Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan yang dijalankan oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Alokasi anggaran untuk program tersebut mencapai Rp5,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dari hasil temuan penyidik dari audit dari tim auditor ditemukan bahwa proyek tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.
Guna penyelidikan lebih lanjut, penyidik Kejari Kobar memutuskan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Pangkalan Bun.
Kejari Kobar menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan transparan. Kejari Kobar juga berkomitmen untuk menuntaskan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Kobar demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id