STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara penjualan aset PTPN Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo DNP) melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputraland pada Senin, 24 November 2025.
Pada pengembalian kerugian keuangan negara tahap kedua ini, penyidik Kejati Sumut menerima uang senilai Rp113.435.080.000 dari PT NDP.
Sebelumnya pada Oktober 2025 lalu, penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut juga telah menerima pengembalian keuangan negara dalam perkara penjualan aset PTPN Regional I tersebut senilai Rp150 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan hasil perhitungan ahli menemukan data dan bahwa bahwa kerugian yang ditimbulkan dalam perkara penjualan aset PTPN Regional I oleh PT NDP melalui KSO dengan PT Ciputraland sebesar Rp263.435.000.080.000.
"Dengan adanya niat baik mengembalikan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh PT NDP, maka kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi pada perkara penjualan aset dimaksud sebagaimana yang sedang kita tangani, seluruhnya telah dikembalikan oleh pelaku kerugian keuangan negara melalui penyidik pidsus kejati Sumut," ungkap Kajati Sumut.
Seluruh dana pengembalian kerugian negara tersebut akan disita oleh penyidik dan dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan sebagai bagian dari proses hukum.
Menurut Kajati Sumut, kerugian keuangan negara ini terjadi akibat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang sedang ditangani. Dugaan tindak pidana korupsi itu adalah tidak dilaksanakannya kewajiban untuk menyerahkan 20 persen bidang tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang merupakan kewajiban PT NDP sebagaimana mestinya.
Dengan tidak dilaksanakan kewajiban tersebut serta adanya pemufakatan jahat antara para tersangka yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga Rp263.435.080.000.
Meski seluruh kerugian keuangan negara dianggap telah dikembalikan oleh para tersangka, Kajati Sumut menegaskan proses penyidikan terhadap para tersangka perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN Regional I oleh PT NDP melalui skema KSO dengan PT Ciputraland akan terus berjalan.
"Jadi sekarang penyidik sedang fokus melakukan pemeriksaan dan pemberkasaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan dan dilakukan penahanan dan kita harapkan dalam waktu dekat ini bisa bergulir atau dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kajati Sumut.
Lebih jauh, Kajati Sumut juga menegaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN Regional I ini tidak semata-mata bersifat refresif. Penyidik juga bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan sebagaimana kebutuhan hukum itu sendiri.
“Penyidik tidak hanya berorientasi pada tindakan represif, tetapi juga memastikan hak negara dipulihkan, masyarakat terlindungi, dan keberlangsungan operasional korporasi yang menaungi konsumen beritikad baik tetap terjaga,” ujar Kajati Sumut.
Selain itu, Kajati Sumut juga mengimbau masyarakat sebagai konsumen yang telah beritikad baik untuk tidak terprovokasi dengan upaya penguasaan aset secara ilegal.
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id