STORY KEJAKSAAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Senin, 17 November 2025.
Buronan yang diketahui berinisial WE tersebut ditangkap di daerah Bumi Kedaton Bandar Lampung dalam operasi yang dipimpin langsung Kepala Seksi V Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung Miryando Eka Putra, S.H, M.H.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangan persnya menyampaikan Terdakwa WE langsung dibawa ke Gedung Intelijen Kejati Lampung usai dilakukan pengamanan oleh Tim Tabur.
Menurut Ricky, WE merupakan terpidana yang terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 335 KUHP tentang kekerasan. Berkas perkara Terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang lalu.
Pada persidangan pertama yang berlangsung 21 Agustus 2025 dengan agenda Pembacaan Dakwaan, terdakwa tidak hadir di persidangan tanpa keterangan sehingga persidangan di tunda pada tanggal 28 Agustus 2025.
Semenjak saat itu, terdakwa kembali tidak hadir di persidangan yang kembali ditunda pada 4 September 2025.
Penkum Kejati Lampung
Dalam proses pengamanan, Terdakwa WE bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Usai penahanan sementara di Kejati Lampung, jelas Ricky, Terdakwa WE akan dibawa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk melanjutkan kembali proses persidangannya di PN Tanjungkarang.
Penkum Kejati Lampung
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id