STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial HK dalam perkara dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB pada Senin, 24 November 2025.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Bapak Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H. dalam konferensi pers membenarkan penatapan dan penahanan tersangka tersebut. Dijelaskannya, status HK dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.
Kasus dana siluman ini bermula dari temuan penyidik Pidsus Kejati NTB mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. Proses penyelidikan menemukan adanya praktik yang mengarah pada penerimaan dana tidak sah, sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan.
Penetapan HK sebagai tersangka ini merupakan lanjutan dari penetapan dua orang sebelumnya menjadi tersangka.
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya pada Kamis, 20 November 2025, penyidik Pidsus Kejati NTB telah menetapkan dua orang tersangka berinisial IJU dan MNI dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB.
Sama seperti Tersangka HK, kedua tersangka ini juga sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Kasus dana siluman ini bermula dari temuan penyidik Pidsus Kejati NTB mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pokir anggota DPRD. Proses penyelidikan menemukan adanya praktik yang mengarah pada penerimaan dana tidak sah, sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan, Penyidik Pidsus Kejati NTB telah menyita lebih dari Rp 2 miliar serta menerima pengembalian dana dari 15 orang yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id