STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar menetapkan mantan Bupati periode 2017-2022 berinisial PF sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020-2022.
Pemeriksaan terhadap PF sebelumnya dilakukan penyidik di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sejak pukul 13.40-21.00 WIT.
“Penetapan tersangka ini adalah bukti bahwa hukum ditegakkan berdasarkan bukti yang kuat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar, Adi Imanuel Palebangan, dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, 20 November 2025.
Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vita Tama menjelaskan penetapan PF sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.
Penyidik Kejari Tanimbar sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 57 orang saksi serta sejumlah ahli di bidang pidana, tata kelola pemerintahan, keuangan daerah, dan perhitungan kerugian keuangan negara. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektornika serta menganalisasi 98 dokumen.
Menurut Kasi Intel, hasil pemeriksaan penyidik menemukan bahwa seluruh proses penganggaran hingga pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berada di bawah kendali dan persetujuan Tersangka PF. Diketahui saat itu PF menjabat sebagai Bupati yang merupakan wakil pemegang saham dari BUMD tersebut.
Hasil pemeriksaan juga menemukan pencairan dana kepada PT Tanimbar Energi tidak melalui proses administrasi yang benar dan tidak pernah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Selama beroperasi, BUMD tersebut juga tidak pernah memberikan dividen ataupun kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selama periode 2020-2022, Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar diketahui telah menyertakan modal senilai Rp6.251.566.000 yang terbagi atas empat tahap yaitu Rp1,5 miliar pada 2020, Rp 3.751.566.000 pada 2021, dan terakhir sebesar Rp1 miliar pada tahun 2022.
Dana tersebut digunakan untuk pembayaran gaji direksi dan komisaris, perjalan dinas, serta pengadaan kebutuhan kantor. Sebagian dana juga ada yang digunakanuntuk mendirikan anak usaha yang bergerak di bidang bawang.
Menurut Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, hasil audit menemukan potensi kerugian negara senilai Rp6,25 miliar dari penyimpangan tersebut.
Sebelum penetapan mantan Bupati PF, penyidik sebelumnya telah menetapan dua orang tersangka dari PT Tanimbar Energi dalam perkara yang sama pada 14 APril 2025. Kedua tersangka itu adalah inisial JJJL selaku Direktur Utama dan KFGBL selaku Direktur Keuangan.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar menetapkan melakukan penahanan terhadap PF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon.
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id