STORY KEJAKSAAN - Pelarian seorang terpidana kasus penipuan yang telah selama 2 tahun akhirnya berakhir. Tin Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebuman mengamankan buron bernama Fuad Abdurrachman tersebut di Jalan Adikarso, Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu, 19 November 2025.
"Tidak ada celah bagi terpidana untuk menghindari eksekusi. Hukum harus ditegakkan, dan setiap pelanggar wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen, Sutikno, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada media.
Fuad Abdurrachman merupakan tersangka yang disangka melangar Pasal 378 KUHP terkait penipuan pada tahun 2023 lalu. Dalam persidangan, majelis hakim menetapkan tersangka telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kebumen Nomor 152/Pid.B/2023/PN Kbm.
Kasus penipuan ini berawal dari persoalan kredit sepeda motor Yamaha Vixion yang dialami dua korban, Pujiono dan Yaman. Khawatir motornya ditarik leasing karena terlambat membayar angsuran, kedua akorban dipertemukan dengan Fuad Abdurrachman pada Agustus 2025 untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi.
Kepada korban, terpidana Fuad menawarkan jalan keluar berupa Pelunasan Khusus (Pelsus) tanpa denda. Tawaran tersebut diterima korban dengan melakukan pembayaran bertahap hingga mencapai Rp 9 juta.
Namun uang yang dibayarkan kepada terpidana ternyata tidak pernah digunakan untuk melunasi tunggakan leasing. Malahan, sepeda motor yang dititipkan digadaikan kepada seorang bernama Arif Setiawan seharga Rp 3 juta.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami total kerugian hingga mencapai Rp 21,24 juta.
Menurut Kajari Kebumen, usai putusan pengadilan tersangka justru mangkir dari pemanggilan untuk pelaksanaan eksekusi sebanyak tiga kali berturut turut. Dengan kondisi tersebut, Kejari Kebumen akhirnya menetapkan Fuad Abdurrachman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dalam putusan tersebut, FA divonis 7 bulan penjara. Namun, ia mangkir dari tiga kali panggilan eksekusi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kajari melalui keterangan resminya.
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id