Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa tiga saksi untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik perkara, Rabu 29 Mei 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara.
Satu dari tiga saksi yang diperiksa berasal dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak berinisial LS. Ia diperiksa oleh tim penyidik di gedung Kejati Sumsel Jakabaring Palembang.
"Update penyidikan perkara penambangan ada tiga orang, di antaranya LS Dirjen Pajak 2024-sekarang,"
kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Dua saksi lain yang diperiksa penyidik adalah mantan pejabat Dinas ESDM, yaitu Kabid Pertambangan ESDM Pemprov Sumsel periode 2010-2016 berinisial I dan Kabid Pertambangan ESDM Kabupaten Lahat periode 2010-2014 berinisial K.
Menurut Vanny Yulia Eka Sari, ketiga saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa mulai pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai.
"Masing-masing saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan dicecar lebih kurang 20an pertanyaan terkait materi penyidikan perkara," ujar Vanny Yulia Eka Sari.
Menurutnya, pihak penyidik masih terus memanggil dan memeriksa sejumlah nama untuk mendapatkan keterangan dan alat bukti materi terkait penyidikan perkara.
"Akan kami update terus nanti perkembangan penyidikan terbarunya," ujar Vanny Yulia Eka Sari.
Sebelumnya, mantan Bupati Lahat SAR juga dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan perkara aktivitas penambangan batu bara ini.
Berdasarkan laporan tim penyidik, SAR memenuhi panggilan sebagai saksi dan diperiksa kurang lebih 6 hingga 7 jam di Gedung Kejati Sumsel, Selasa 21 Mei 2024 pukul 09.00 WIB.
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel turut memeriksa mantan petinggi perusahaan tambang batu bara PTBA sebagai saksi dalam rangka penyidikan kasus aktivitas penambangan batu bara.
Seperti pada Rabu 22 Mei 2024 lalu, penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa AR mantan manager perusahaan tambang BUMN PTBA.
Sejak dinaikkan ke tahap penyidikan, kasus dugaan korupsi terkait aktivitas penambangan batubara ini tercatat sudah melibatkan belasan saksi yang diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah.
Pada Rabu 15 Mei 2024 lalu, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa lima mantan pejabat perusahaan tambang BUMN Sumsel sebagai saksi.
Pemeriksaan eks petinggi perusahaan tambang BUMN di Sumsel ini dilakukan untuk menguatkan bukti penyidikan perkara korupsi terkait aktivitas penambangan.
"Dari informasi penyidik, ada 30-an pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing saksi," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel saat itu.
Namun pihaknya belum bisa membeberkan secara rinci perihal kerangka perkara karena saat ini masih dalam penyidikan umum. Menurutnya, nilai pasti dari potensi kerugian negara dalam perkara ini juga belum bisa jadi konsumsi publik karena masih terus didalami.
Jauh sebelumnya, tiga nama pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel juga memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel selama kurang lebih 6 Jam. Ketiga nama itu adalah HS dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, IZ mantan Kabid ESDM Provinsi Sumsel, dan DS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel.
Sementara itu, pada Rabu 24 April 2024, penyidik Kejati Sumsel juga memeriksa eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov berinisial EC, serta eks Kadis Pertambangan dan Energi Pemprov Sumsel berinisial RH.
Satu nama lagi yakni berinisial YHT selaku mantan Plt Kadin ESDM 2020, turut dimintai keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Dengan diperiksanya lima orang saksi mantan pejabat perusahaan tambang BUMN Sumsel tersebut, tercatat sudah belasan nama yang diperiksa sebagai saksi.
Sementara itu, penyidikan perkara ini ditaksir telah menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah. Terdapat 43 perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara pidana pertambangan terkait reklamasi ini.
- Arini Saadah
Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaLatar belakang kasus ini secara sederhana adalah mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKasus pengelolaan tambang ini, menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara 2010–2014 di wilayah penambangan Provinsi Sumsel.
Baca Selengkapnya8 orang saksi diperiksa terkait korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Terbaru, crazy rich PIK jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, ketut Sumedana, merinci enam saksi tersebut dalam siaran persnya.
Baca SelengkapnyaKetut Sumedana mengatakan, seorang saksi yang diperiksa adalah Senior Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk
Baca SelengkapnyaKejari Lahat menargetkan pelimpahan berkas dari enam tersangka dan seluruh barang bukti akan selesai pekan depan
Baca SelengkapnyaSelain itu, Kejagung turut memeriksa tiga orang saksi lainnya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Penyidik juga menerapkan penanganan TPPU.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa yaitu, LG selaku Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa dan CS selaku Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa.
Baca SelengkapnyaPara saksi di antaranya, D selaku pegawai PT Refined Bangka Tin, dan HL selaku pihak swasta.
Baca SelengkapnyaTerhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Kejaksaan RI telah menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI juga memeriksa satu tersangka untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaALY sendiri merupakan staf PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan tambang tersangka HM, suami artis terkenal.
Baca Selengkapnya