Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa tiga saksi untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik perkara, Rabu 29 Mei 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara.
Satu dari tiga saksi yang diperiksa berasal dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak berinisial LS. Ia diperiksa oleh tim penyidik di gedung Kejati Sumsel Jakabaring Palembang.
"Update penyidikan perkara penambangan ada tiga orang, di antaranya LS Dirjen Pajak 2024-sekarang,"
kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Dua saksi lain yang diperiksa penyidik adalah mantan pejabat Dinas ESDM, yaitu Kabid Pertambangan ESDM Pemprov Sumsel periode 2010-2016 berinisial I dan Kabid Pertambangan ESDM Kabupaten Lahat periode 2010-2014 berinisial K.
Menurut Vanny Yulia Eka Sari, ketiga saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa mulai pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai.
"Masing-masing saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan dicecar lebih kurang 20an pertanyaan terkait materi penyidikan perkara," ujar Vanny Yulia Eka Sari.
Menurutnya, pihak penyidik masih terus memanggil dan memeriksa sejumlah nama untuk mendapatkan keterangan dan alat bukti materi terkait penyidikan perkara.
"Akan kami update terus nanti perkembangan penyidikan terbarunya," ujar Vanny Yulia Eka Sari.
Sebelumnya, mantan Bupati Lahat SAR juga dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan perkara aktivitas penambangan batu bara ini.
Berdasarkan laporan tim penyidik, SAR memenuhi panggilan sebagai saksi dan diperiksa kurang lebih 6 hingga 7 jam di Gedung Kejati Sumsel, Selasa 21 Mei 2024 pukul 09.00 WIB.
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel turut memeriksa mantan petinggi perusahaan tambang batu bara PTBA sebagai saksi dalam rangka penyidikan kasus aktivitas penambangan batu bara.
Seperti pada Rabu 22 Mei 2024 lalu, penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa AR mantan manager perusahaan tambang BUMN PTBA.
Sejak dinaikkan ke tahap penyidikan, kasus dugaan korupsi terkait aktivitas penambangan batubara ini tercatat sudah melibatkan belasan saksi yang diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah.
Pada Rabu 15 Mei 2024 lalu, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa lima mantan pejabat perusahaan tambang BUMN Sumsel sebagai saksi.
Pemeriksaan eks petinggi perusahaan tambang BUMN di Sumsel ini dilakukan untuk menguatkan bukti penyidikan perkara korupsi terkait aktivitas penambangan.
"Dari informasi penyidik, ada 30-an pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing saksi," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel saat itu.
Namun pihaknya belum bisa membeberkan secara rinci perihal kerangka perkara karena saat ini masih dalam penyidikan umum. Menurutnya, nilai pasti dari potensi kerugian negara dalam perkara ini juga belum bisa jadi konsumsi publik karena masih terus didalami.
Jauh sebelumnya, tiga nama pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel juga memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel selama kurang lebih 6 Jam. Ketiga nama itu adalah HS dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, IZ mantan Kabid ESDM Provinsi Sumsel, dan DS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel.
Sementara itu, pada Rabu 24 April 2024, penyidik Kejati Sumsel juga memeriksa eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov berinisial EC, serta eks Kadis Pertambangan dan Energi Pemprov Sumsel berinisial RH.
Satu nama lagi yakni berinisial YHT selaku mantan Plt Kadin ESDM 2020, turut dimintai keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Dengan diperiksanya lima orang saksi mantan pejabat perusahaan tambang BUMN Sumsel tersebut, tercatat sudah belasan nama yang diperiksa sebagai saksi.
Sementara itu, penyidikan perkara ini ditaksir telah menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah. Terdapat 43 perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara pidana pertambangan terkait reklamasi ini.
- Arini Saadah
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi tambang PT. ABS.
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah tiga kantor dinas di wilayah Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini merupakan saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi butik emas.
Baca SelengkapnyaSelain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaTersangka N diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesma
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisal FF selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2018 sampai dengan 2022
Baca SelengkapnyaMereka diperiksa sebagai saksi, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaKetiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua saksi terkait kasus komiditi emas.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa kali ini adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat tahun 2013-2015 berinisial MBL.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat terus dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, periksaan terhadap keempat saksi dilakukan pada Selasa, 20 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKeempat saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana 2020 s/d 2023.
Baca Selengkapnya