

kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Dua saksi lain yang diperiksa penyidik adalah mantan pejabat Dinas ESDM, yaitu Kabid Pertambangan ESDM Pemprov Sumsel periode 2010-2016 berinisial I dan Kabid Pertambangan ESDM Kabupaten Lahat periode 2010-2014 berinisial K.
Menurut Vanny Yulia Eka Sari, ketiga saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa mulai pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai.
Sebelumnya, mantan Bupati Lahat SAR juga dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan perkara aktivitas penambangan batu bara ini.
Berdasarkan laporan tim penyidik, SAR memenuhi panggilan sebagai saksi dan diperiksa kurang lebih 6 hingga 7 jam di Gedung Kejati Sumsel, Selasa 21 Mei 2024 pukul 09.00 WIB.
Namun pihaknya belum bisa membeberkan secara rinci perihal kerangka perkara karena saat ini masih dalam penyidikan umum. Menurutnya, nilai pasti dari potensi kerugian negara dalam perkara ini juga belum bisa jadi konsumsi publik karena masih terus didalami.
Jauh sebelumnya, tiga nama pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel juga memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel selama kurang lebih 6 Jam. Ketiga nama itu adalah HS dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, IZ mantan Kabid ESDM Provinsi Sumsel, dan DS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel.
Sementara itu, pada Rabu 24 April 2024, penyidik Kejati Sumsel juga memeriksa eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov berinisial EC, serta eks Kadis Pertambangan dan Energi Pemprov Sumsel berinisial RH.
Satu nama lagi yakni berinisial YHT selaku mantan Plt Kadin ESDM 2020, turut dimintai keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Dengan diperiksanya lima orang saksi mantan pejabat perusahaan tambang BUMN Sumsel tersebut, tercatat sudah belasan nama yang diperiksa sebagai saksi.
Sementara itu, penyidikan perkara ini ditaksir telah menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah. Terdapat 43 perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara pidana pertambangan terkait reklamasi ini.
Binsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id