

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat.
Dua tersangka yakni inisial N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri (Kejari) Lahat terhitung mulai 9 September 2025.
"Setelah dilaksanakan tahap II, penanganan perkara sudah beralih kepada penuntut umum pada Kejari Lahat," Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansyah, S.H., M.H dalam keterangan per kepada awak media baru-baru ini.
Dalam menjalankan perbuatan melawan hukum, Adhryansyah menjelaskan, kedua tersangka melaksanakan modus operandi dengan meminta para Kepala Desa (Kades) untuk membayar iuran masing-masing dalam periode satu tahun sebesar Rp 7 juta.
Untuk tahap awal, para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3,5 juta kepada Bendahara Forum Kades.
Iuran tersebut diminta dengan alasan untuk membiayai kegiatan Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Kesatu, Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Kedua Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan pelaksanaan Tahap II ini, para tersangka akan
ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 September 2025 hingga 28 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.
Kejati Sumsel juga memastikan setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, JPU Kejari Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Total 10 orang saksi diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS terkait perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id