

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan satu orang tersangka berinisial RAH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit BRI Unit Patalasang Takalar Tahun 2020-2023.
Penetapan dilakukan usai penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Diketahui penyidik telah memeriksa sebanyak 81 saksi dalam perkara tersebut.
Status tersangka terhadap RAH tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 122/P.4/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel saat ini terus melakukan penelusuran uang serta aset.
ujar Kasipenkum Kejati Sulsel.
Dalam menjalankan perbuatannya, RAH selaku mantri dari salah satu bank BUMN telah melakukan penyimpangan dalam lima modus.
Pertama berupa topengan yaitu pengajuan kredit menggunakan nama orang lain dan seluruh uang dari pencairan kredit dikuasai oleh orang lain yang bukan nasabah/debitur.
Aksinya ini dilakukan sebanyak 19 nasabah dengan jumlah sebesar Rp 899.188.820.
Modus kedua RAH adalah tempilan yaitu pengajuan kredit menggunakan nama orang lain dan uang dari pencairan kredit digunakan oleh nasabah/debitur dan orang lain. Modus tempilan dilakukan sebanyak 56 nasabah dengan jumlah sebesar Rp 1.019.000.594.
RAH juga menjalankan aksinya dengan modus penyalahgunaan angsuran pelunasan sebanyak 33 nasabah dengan jumlah sebesar Rp 598.664.669, penyalahgunaan angsuran pinjaman sebanyak 14 nasabah dengan jumlah Rp 69.808.600, dan penyalahgunaan simpanan nasabah sebanyak 12 nasabah dengan jumlah Rp 953.830.000.
Dengan lima modus tersebut, total penyimpangan yang dilakukan RAH sebanyak 134 nasabah dan kerugian keuangan negara mencapai Rp.3.540.492.683.
RAH selanjutnya menjalani masa penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 165/P.4.5/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id