

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan satu orang tersangka berinisial RAH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit BRI Unit Patalasang Takalar Tahun 2020-2023.
Penetapan dilakukan usai penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Diketahui penyidik telah memeriksa sebanyak 81 saksi dalam perkara tersebut.
Status tersangka terhadap RAH tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 122/P.4/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel saat ini terus melakukan penelusuran uang serta aset.
ujar Kasipenkum Kejati Sulsel.
Dalam menjalankan perbuatannya, RAH selaku mantri dari salah satu bank BUMN telah melakukan penyimpangan dalam lima modus.
Pertama berupa topengan yaitu pengajuan kredit menggunakan nama orang lain dan seluruh uang dari pencairan kredit dikuasai oleh orang lain yang bukan nasabah/debitur.
Aksinya ini dilakukan sebanyak 19 nasabah dengan jumlah sebesar Rp 899.188.820.
Modus kedua RAH adalah tempilan yaitu pengajuan kredit menggunakan nama orang lain dan uang dari pencairan kredit digunakan oleh nasabah/debitur dan orang lain. Modus tempilan dilakukan sebanyak 56 nasabah dengan jumlah sebesar Rp 1.019.000.594.
RAH juga menjalankan aksinya dengan modus penyalahgunaan angsuran pelunasan sebanyak 33 nasabah dengan jumlah sebesar Rp 598.664.669, penyalahgunaan angsuran pinjaman sebanyak 14 nasabah dengan jumlah Rp 69.808.600, dan penyalahgunaan simpanan nasabah sebanyak 12 nasabah dengan jumlah Rp 953.830.000.
Dengan lima modus tersebut, total penyimpangan yang dilakukan RAH sebanyak 134 nasabah dan kerugian keuangan negara mencapai Rp.3.540.492.683.
RAH selanjutnya menjalani masa penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 165/P.4.5/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id