

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas, menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. Angkasa Pura II, yang diwakili oleh GM Angkasa Pura II. Perjanjian kerjasama yang dilakukan pada Senin 20 Mei 2024 itu bertempat di Radisson Hotel, Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan bahwa Kajati Riau berpesan agar semua pihak menjaga kesinambungan perusahaan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dengan memperhatikan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ujar Kasi Penkum Kejati Riau.
"Baik itu selaku penggugat maupun tergugat, dimana JPN dapat bertindak sebagai kuasa hukum PT Angkasa Pura II berdasarkan surat kuasa khusus baik secara non-litigasi maupun litigasi,"
ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Menurutnya, JPN bisa menjadi konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadinya sengketa atau perselisihan antar PT Angkasa Pura II dengan Pemerintah, BUMN/BUMD lainnya. Pihaknya berharap perjanjian kerjasama antara PT Angkasa Pura II dengan Kejaksaan Tinggi Riau dapat ditindaklanjuti sebagaimana ruang lingkup perjanjian.
"Perjanjian tersebut tidak hanya sekedar acara seremonial saja, tetapi dapat dilakukan pendekatan pencegahan oleh kejaksaan sebagai upaya memastikan bisnis perusahaan dapat terselenggara melalui praktek yang sehat, terutama dalam rangka mendorong hadirnya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," imbuhnya.
Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaTersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id