Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas, menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. Angkasa Pura II, yang diwakili oleh GM Angkasa Pura II. Perjanjian kerjasama yang dilakukan pada Senin 20 Mei 2024 itu bertempat di Radisson Hotel, Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan bahwa Kajati Riau berpesan agar semua pihak menjaga kesinambungan perusahaan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dengan memperhatikan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini diharapkan Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang perdata dan tata usaha negara dapat memberikan kontribusi positif bagi PT Angkasa Pura II. Pendampingan hukum secara berkelanjutan atas suatu kegiatan yang diajukan oleh pemohon dan diakhiri dengan kesimpulan atas pemberian pendapat hukum tersebut dalam bentuk berita acara pendampingan hukum,"
ujar Kasi Penkum Kejati Riau.
Menurut keterangannya, pendapat hukum yang diberikan oleh JPN dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum tentang suatu permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, yang dibuat atas permintaan dan untuk kepentingan negara atau pemerintah.
Kasi Penkum melanjutkan, bahwa melalui kegiatan bantuan hukum ini, JPN dapat membantu penyelesaian sengketa-sengketa di bidang perdata dan tata usaha negara terkait proses bisnis yang dihadapi oleh PT Angkasa Pura II dengan pihak lain.
"Baik itu selaku penggugat maupun tergugat, dimana JPN dapat bertindak sebagai kuasa hukum PT Angkasa Pura II berdasarkan surat kuasa khusus baik secara non-litigasi maupun litigasi,"
ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Menurutnya, JPN bisa menjadi konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadinya sengketa atau perselisihan antar PT Angkasa Pura II dengan Pemerintah, BUMN/BUMD lainnya. Pihaknya berharap perjanjian kerjasama antara PT Angkasa Pura II dengan Kejaksaan Tinggi Riau dapat ditindaklanjuti sebagaimana ruang lingkup perjanjian.
"Perjanjian tersebut tidak hanya sekedar acara seremonial saja, tetapi dapat dilakukan pendekatan pencegahan oleh kejaksaan sebagai upaya memastikan bisnis perusahaan dapat terselenggara melalui praktek yang sehat, terutama dalam rangka mendorong hadirnya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," imbuhnya.
- Arini Saadah
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaKunjungan tersebut dalam rangka mempererat silaturahmi yang sudah terjalin dengan baik antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan PT. Pertamina Hulu Rokan
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Tim penyidik Kejaksaan RI telah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan saksi yang diperiksa berinisial AE selaku Komisaris PT Teras Purai Tanajaya.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa ialah Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau tahun 2022 berinisal SY.
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan menyatakan bangga dengan gerak cepat tersebut.
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaRFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Dirjen Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaDalam putusan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tujuh terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka.
Baca SelengkapnyaPara saksi di antaranya, D selaku pegawai PT Refined Bangka Tin, dan HL selaku pihak swasta.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS periksa 2 saksi baru terkait kasus impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKajati Riau menerima kunjungan Komisi Kejaksaan RI, Selasa 14 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa kali ini berinisial PNM selaku Direktur PT Cail Utama Konsultan.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Karyawan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP
Baca Selengkapnya