

Terpidana Anggi Saputra Bin Suliandi menjalani sidang proses pengembalian dana kepada korban kripto Ethereum (ETH) yang merupakan perempuan berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
Diketahui Anggi disidang karena melakukan tindak pidana ilegal akses karena menilap aset berupa uang digital bernilai belasan miliar rupiah.
Sidang pengembalian dana ini digelar pada Jumat, 23 Mei 2025 secara virtual dengan menghadirkan para korban berkewarganegara asing tersebut.
Proses Pengembalian dilaksanakan dengan melakukan pendebetan tunai dari rekening Virtual Account RPL Kejari Pekanbaru dengan Nomor Rekening 654170068212801 atas nama RPL 008 KN Pekanbaru sebesar Rp. 6.522.123.080 atau Rp6,5 miliar.
Eksekusi putusan restitusi berlangsung lancar dan telah terkonfirmasi diterima oleh korban WNA dengan kolaborasi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung (Kejagung), Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta serta Bank BRI Pekanbaru Sudirman.
Pelaksaan sidang eksekusi ini dihadiri Perwakilan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung, Perwakilan Kedubes AS, Perwakilan Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Sementara itu, Wakajati Riau Rini Hartatie, SH.,MH. didampingi Aspidum & Kajari Pekanbaru menyaksikan langsung Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor: 764/PID.SUS/2022/PN.PBR tanggal 07 Desember 2022 An. Terpidana Anggi Saputa Bin Suliandi (Perkara ITE) oleh Jaksa Eksekutor Kejari Pekanbaru melalui sarana virtual dari Kantor BRI Sudirman Pekanbaru 23 Mei 2025.
Diketahui sebelumnya Anggi melakukan ilegal akses dengan metode phising mulai dari Agustus hingga Oktober 2022. Anggi yang tidak menamatkan pendidikan Sekolah Dasar ini melancarkan aksinya di Perumahan Tsamara Garden, Jalan Tengku Bey, Kecamatan Bukitraya.
Anggi belajar untuk meretas aplikasi Coinbase secara autodidak. Sebulan kemudian, Anggi menonton cara menyebarkan phising atau serangan yang dilakukan untuk memancing korban agar mau meng-click tautan serta menginput informasi credential seperti username dan password di Youtube.
Setelah itu, Anggi mencari penjual list email, Simple Mail Transfer Protocol (SMTP) dan validator untuk memvalidasi email yang terdaftar Coinbase. Lalu, sender atau tool untuk mengirim email secara otomatis.
Setelah Anggi mendapatkan semua aplikasi dan tool, ia melakukan phising dengan cara memvalidasi satu juta email yang telah didapatkan. Ini untuk memastikan apakah email itu terdaftar atau tidak di Coinbase.
Setelah mengisi, maka username dan password korban masuk ke dalam database milik Anggi. Setelah mengantongi itu, Anggi masuk ke aplikasi Coinbase menggunakan akun korban.
Tak berselang lama aset mata uang digital Ethereum milik korban telah berpindah ke akun milik Anggi. Selanjutnya, Anggi melakukan penarikan dana menggunakan rekening Bank BTPN dan Bank BCA miliknya sebanyak 31 kali. Nilai dana yang ditariknya bervariasi mulai dari puluhan juta hingga hingga hampir Rp 1 miliar. Total keseluruhan mencapai Rp 16,5 miliar dalam bentuk Ethereum.
Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id