

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menahan seorang oknum wartawan berinisial LSN yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pejabat struktural Kejakasaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu.
Mengutip unggahan di akun Instagram resmi Kejari Jakpus, @kejari.jakpus, pemerasan oleh oknum wartawan itu dilakukan dengan cara mengikuti persidangan dan
selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA).
Tersangka juga membuat berita di media massa dan sarana unjuk rasa dengan pesan berisi tudingan Jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ.
Setelah sekitar 7 kali membuat tulisan atau berita di media massa dan 2 kali menggerakan aksi unjuk rasa, LSN akhirnya menghubungi pejabat struktural Kejati DKJ berinisial AR melalui pesan WA pada tanggal 27 Mei 2025 .
LSN menyampaikan keinginannya untuk melakukan konfirmasi namun turut meminta imbalan atas pemberitaan terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH.
Selanjutnya, pada Tanggal 28 Mei 2025 sekitar jam 11.30, LSN bertemu dengan AR di depan kantor Kejati DKJ dan tersangka meminta uang Rp 5 juta. Dalam pertemuan itu, LSN berjanji tidak akan lagi memberitakan penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh Jaksa TH.
Sesaat kemudian Tim Intelijen Kejati DKJ berhasil melakukan pengamanan terhadap LSN dan ditemukan uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang diakui LSN berasal dari Jaksa AR.
Selanjutnya, Jaksa AR segera melaporkan LSN kepada Polda Metro Jaya disebabkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat (10) UU 1/2024 Jo Pasal 27 B Ayat (2) dan atau Pasal 369 KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, LSN dan barang bukti berupa HP berisi pemerasan dan ancaman dari LSN kepada AR, serta rekaman suara yang berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural kejati DKJ Jaksa AR.
Oknum wartawan LSN diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku demi kepentingan penyelidikan.
Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id