

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru tetapkan 1 orang tersangka inisial N, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru dan juga selaku PA (Pengguna Anggara) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.
ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru Sumanggar dalam keterangannya.
Perbuatan tersangka, lanjut Sumanggar Siagian melanggar pasal 2 ayat 1 & pasal 3 jo psl 18 UU no31 Tahun 1999 yg diubah dengan UU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55ayat 1 KUHP.
Tim Penyidik Kejari Kepulauan Aru melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id