Better experience in portrait mode.
Kejari Kab Tasikmalaya Serahkan Uang Rampasan dan Pengganti  dari Tipikor Senilai Rp954 juta ke Kas Negara

Kejari Kab Tasikmalaya Serahkan Uang Rampasan dan Pengganti dari Tipikor Senilai Rp954 juta ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat telah menyerahkan uang dari kegiatan eksekusi uang rampasan dan uang pengganti senilai Rp 954 juta. Uang ratusan juta tersebut telah disetorkan kepada negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Rabu, 2 Oktober 2024.


Penyerahan uang tersebut oleh Kepala Kejari Tasikmalaya melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum (inkracht).

Perkara pertama adalah Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Program Dana Hibah yang disalurkan kepada 8 Yayasan/Lembaga Keagamaan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat T.A.2019. Dari perkara ini, Kejari Kab Tasikmalaya menerima penyerahan uang pengganti sebesar Rp 891,5 juta


Terpidana dalam perkara ini adalah Taofikul Anwar berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 24/PID/2024/PT BDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht),

Kejari Kab Tasikmalaya Serahkan Uang Rampasan dan Uang Pengganti Tipikor Senilai Rp954 juta ke Kas Negara

Taofikul Anwar dijatuhi putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan yang telah dieksekusi dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-1524/M.2.33/Fu.1/09/2024 tanggal 24 September 2024.

Perkara kedua adalah Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa/Siswi SMA/SMK Sederajat di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020 dengan terpidana Eti Susanti berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT BDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).


Terpidana dijatuhi putusan dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan yang telah dieksekusi dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-1527/M.2.33/Fu.1/09/2024 tanggal 24 September 2024. Dalam perkara ini, Kejari Kab Tasikmalaya berhasil memperoleh uang rampasan senilai Rp62,5 juta.

Seluruh uang rampasan dan uang pengganti senilai Rp945 juta telah disetorkan Bendahara Penerimaan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Tasikmalaya sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.