

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) mengamankan SDH (52), tersangka tindak pidana korupsi kredit BRIguna yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Penangkapan dilakukan di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
SDH selaku Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD terlibat tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRIguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016 sampai 2023.
Akibat perbuatan tersangka, BRI mengalami kerugian sebesar Rp55.580.908.690 dengan rincian:
Saat diamankan, tersangka SDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id