Better experience in portrait mode.
Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Gelar Supervisi dan Bimtek Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti

Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Gelar Supervisi dan Bimtek Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan RI menggelar Supervisi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) optimalisasi penyelesaian uang pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Gelar Supervisi dan Bimtek Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti

"Hingga saat ini masih banyak yang belum terselesaikan, karena Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tidak mengatur sanksi bagi terpidana atau eks terpidana yang tidak membayar uang pengganti dan tidak bersifat subsidair atau pengganti," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, di Hotel Claro Makassar, Selasa 4 Juni 2024.


Padahal, tambah Kajati, uang pengganti adalah pidana tambahan yang dijatuhkan hakim terhadap terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang tersebut dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kajati, bentuk penyelesaian uang pengganti dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara baik secara non litigasi maupun secara litigasi, yaitu tindakan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara atau JPN.


Caranya, JPN melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri terhadap (eks) terpidana dan/atau ahli warisnya yang belum membayar dan menyelesaikan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Gelar Supervisi dan Bimtek Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti

"Saya berharap, dengan adanya kegiatan supervisi ini, para satuan kerja dapat memahami tata cara atau prosedur penyelesaian tunggakan uang pengganti yang diputus berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 1971," tutur Kajati.

Sementara itu, Sekertaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R Febrytrianto, menegaskan untuk mempercepat proses penyelesaian tunggakan tersebut.


Oleh karena itu, perlu dilaksanakan supervisi maupun bimtek ke satuan kerja (Satker) yang memiliki tunggakan Uang Pengganti tersebut yang berdasarkan Peraturan Jaksa nomor 19 tahun 2020 dan Juknis nomor SE-001/G/Gs/03/2021.

"Berdasarkan data e-piutang pada wilayah Satker Kejati Sulsel, terdapat 33 terpidana dengan sisa nilai tunggakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp14,6 miliar lebih. Yang mana telah dihapuskan tunggakan uang pengganti kepada dua eks terpidana di Kejari Maros dan Soppeng," ungkap dia.


Menurut dia, proses penyelesaian uang pengganti yang akan dihapuskan akan dilakukan tahap praverifikasi dan tahap verifikasi dimana pada saat penelitian berkas tersebut masih banyak kekurangan terhadap proses pelacakan aset yang dilakukan oleh Satker pengusul.

"Untuk itu diharapkan Satker dapat proaktif untuk koordinasi dan memedomani Peraturan Kejaksaan RI nomor 19 tahun 2020 dan Juknis nomor SE -001/G/Gs/03/2021," katanya.


Terkait dengan mekanisme pelaporan, baik itu laporan bulanan atau laporan triwulan maupun laporan tahunan, kata Febriyanto, diharapkan Satker dapat melaporkan segala kegiatan secara berjenjang kepada Jamdatun.

Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Gelar Supervisi dan Bimtek Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti

Kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) RI, Hermanto serta sejumlah jaksa dari perwakilan kantor kejaksaan di Sulsel.

Kejati Sulsel Siap Dukung Hilirisasi Produk Kelautan dan Perikanan
Kejati Sulsel Siap Dukung Hilirisasi Produk Kelautan dan Perikanan

Agus Salim mengatakan, kunjungan kerja dalam rangka optimalisasi hilirisasi produk kelautan dan perikanan guna mewujudkan ekonomi biru

Baca Selengkapnya
Puspenkum Kejaksaan RI Gelar Penyuluhan Hukum tetang Pemberantasan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Puspenkum Kejaksaan RI Gelar Penyuluhan Hukum tetang Pemberantasan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum,

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Kepala Divisi Teknis Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015 Terkait Korupsi Jalur Kereta Medan
Kejagung Periksa Kepala Divisi Teknis Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015 Terkait Korupsi Jalur Kereta Medan

MY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.

Baca Selengkapnya
Peran Kejaksaan RI dalam Pemilu 2024: Jaga Netralitas dan Optimalkan Pengawalan Hukum
Peran Kejaksaan RI dalam Pemilu 2024: Jaga Netralitas dan Optimalkan Pengawalan Hukum

Kejaksaan RI memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Kepala Sub Direktorat Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP
Kejaksaan Periksa Kepala Sub Direktorat Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Tol Japek
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Tol Japek

Pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa ASN Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP
Kejaksaan RI Periksa ASN Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Sita Ratusan Ton Gula, Tanah, Truk, hingga Uang Tunai, dalam Kasus Impor Gula PT SMIP
Kejaksaan Sita Ratusan Ton Gula, Tanah, Truk, hingga Uang Tunai, dalam Kasus Impor Gula PT SMIP

Dalam kasus ini, Tim penyidik Kejaksaan RI telah menetapkan dua tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah Diduga Korupsi Dana BOK dan Jaspel Puskesmas
Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah Diduga Korupsi Dana BOK dan Jaspel Puskesmas

Tersangka N diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesma

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Periksa Dirjen Pajak dan Dua Mantan Pejabat ESDM, Usut Korupsi Penambangan Batu Bara
Kejati Sumsel Periksa Dirjen Pajak dan Dua Mantan Pejabat ESDM, Usut Korupsi Penambangan Batu Bara

Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa tiga saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan
Kejaksaan RI Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan

Salah satu saksi adalah RAW, Kepala Biro Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan RI tahun 2018.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Perkara Impor Gula PT SMIP
Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Perkara Impor Gula PT SMIP

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Dua Pegawai Bea Cukai Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP
Kejaksaan Periksa Dua Pegawai Bea Cukai Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP

Pemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.

Baca Selengkapnya
Kejati Kaltim Geledah RSUD Abdul Wahab Sjahranie Terkait Dugaan Korupsi Rp6 Miliar
Kejati Kaltim Geledah RSUD Abdul Wahab Sjahranie Terkait Dugaan Korupsi Rp6 Miliar

Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Tol Japek
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Tol Japek

Kejaksaan telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, 4 terdakwa sudah diadili.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta Medan
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta Medan

Estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Impor Gula PT SMIP
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Impor Gula PT SMIP

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP
Kejaksaan Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Dua saksi tersbut iperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka RR.

Baca Selengkapnya
Jaksa Serahkan Tersangka RR dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Korupsi Impor Gula PT SMIP
Jaksa Serahkan Tersangka RR dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Korupsi Impor Gula PT SMIP

Tersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya