Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan RI menggelar Supervisi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) optimalisasi penyelesaian uang pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hingga saat ini masih banyak yang belum terselesaikan, karena Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tidak mengatur sanksi bagi terpidana atau eks terpidana yang tidak membayar uang pengganti dan tidak bersifat subsidair atau pengganti," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, di Hotel Claro Makassar, Selasa 4 Juni 2024.
Padahal, tambah Kajati, uang pengganti adalah pidana tambahan yang dijatuhkan hakim terhadap terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang tersebut dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kajati, bentuk penyelesaian uang pengganti dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara baik secara non litigasi maupun secara litigasi, yaitu tindakan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara atau JPN.
Caranya, JPN melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri terhadap (eks) terpidana dan/atau ahli warisnya yang belum membayar dan menyelesaikan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Saya berharap, dengan adanya kegiatan supervisi ini, para satuan kerja dapat memahami tata cara atau prosedur penyelesaian tunggakan uang pengganti yang diputus berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 1971," tutur Kajati.
Sementara itu, Sekertaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R Febrytrianto, menegaskan untuk mempercepat proses penyelesaian tunggakan tersebut.
Oleh karena itu, perlu dilaksanakan supervisi maupun bimtek ke satuan kerja (Satker) yang memiliki tunggakan Uang Pengganti tersebut yang berdasarkan Peraturan Jaksa nomor 19 tahun 2020 dan Juknis nomor SE-001/G/Gs/03/2021.
"Berdasarkan data e-piutang pada wilayah Satker Kejati Sulsel, terdapat 33 terpidana dengan sisa nilai tunggakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp14,6 miliar lebih. Yang mana telah dihapuskan tunggakan uang pengganti kepada dua eks terpidana di Kejari Maros dan Soppeng," ungkap dia.
Menurut dia, proses penyelesaian uang pengganti yang akan dihapuskan akan dilakukan tahap praverifikasi dan tahap verifikasi dimana pada saat penelitian berkas tersebut masih banyak kekurangan terhadap proses pelacakan aset yang dilakukan oleh Satker pengusul.
"Untuk itu diharapkan Satker dapat proaktif untuk koordinasi dan memedomani Peraturan Kejaksaan RI nomor 19 tahun 2020 dan Juknis nomor SE -001/G/Gs/03/2021," katanya.
Terkait dengan mekanisme pelaporan, baik itu laporan bulanan atau laporan triwulan maupun laporan tahunan, kata Febriyanto, diharapkan Satker dapat melaporkan segala kegiatan secara berjenjang kepada Jamdatun.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) RI, Hermanto serta sejumlah jaksa dari perwakilan kantor kejaksaan di Sulsel.
- Eko Huda
"Ini amanah yang luar biasa dan harus kita jalankan dengan penuh tanggungjawab," kata Kajati Sulsel.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca Selengkapnya12 perkara yang dibahas terdiri dari berbagai jenis pelanggaran hukum. Dari penganiayaan, pencurian, penipuan. kecelakaan lalu lintas dan narkoba.
Baca SelengkapnyaUang pengganti ini berasal dari empat terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaAgar lebih optimal, instrumen pidana yang digunakan adalah mendorong pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara, mendorong penggunaan pasal TPPU
Baca Selengkapnyaberupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39,49 miliar
Baca SelengkapnyaPenipuan bermula saat pedagang meminjam uang Rp5 juta namun tak kunjung dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan welcome speech pada kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaPlt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka
Baca SelengkapnyaAplikasi ini digunakan untuk pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi.
Baca Selengkapnya11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaSelain itu, perkara yang distop penuntutannya oleh jaksa, yakni penadahan dan penggelapan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 16 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Ini daftarnya kasusnya.
Baca Selengkapnya31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui JAM-Pidum.
Baca SelengkapnyaTersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan
Baca SelengkapnyaBerikut 5 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:
Baca SelengkapnyaKasus-kasus ini menyeret 36 tersangka dengan 5 di antaranya sudah meninggal dunia
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:
Baca Selengkapnya