Better experience in portrait mode.
Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Gelar Supervisi dan Bimtek Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti

Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Gelar Supervisi dan Bimtek Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan RI menggelar Supervisi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) optimalisasi penyelesaian uang pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Gelar Supervisi dan Bimtek Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti

"Hingga saat ini masih banyak yang belum terselesaikan, karena Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tidak mengatur sanksi bagi terpidana atau eks terpidana yang tidak membayar uang pengganti dan tidak bersifat subsidair atau pengganti," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, di Hotel Claro Makassar, Selasa 4 Juni 2024.


Padahal, tambah Kajati, uang pengganti adalah pidana tambahan yang dijatuhkan hakim terhadap terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang tersebut dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kajati, bentuk penyelesaian uang pengganti dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara baik secara non litigasi maupun secara litigasi, yaitu tindakan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara atau JPN.


Caranya, JPN melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri terhadap (eks) terpidana dan/atau ahli warisnya yang belum membayar dan menyelesaikan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Gelar Supervisi dan Bimtek Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti

"Saya berharap, dengan adanya kegiatan supervisi ini, para satuan kerja dapat memahami tata cara atau prosedur penyelesaian tunggakan uang pengganti yang diputus berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 1971," tutur Kajati.

Sementara itu, Sekertaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R Febrytrianto, menegaskan untuk mempercepat proses penyelesaian tunggakan tersebut.


Oleh karena itu, perlu dilaksanakan supervisi maupun bimtek ke satuan kerja (Satker) yang memiliki tunggakan Uang Pengganti tersebut yang berdasarkan Peraturan Jaksa nomor 19 tahun 2020 dan Juknis nomor SE-001/G/Gs/03/2021.

"Berdasarkan data e-piutang pada wilayah Satker Kejati Sulsel, terdapat 33 terpidana dengan sisa nilai tunggakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp14,6 miliar lebih. Yang mana telah dihapuskan tunggakan uang pengganti kepada dua eks terpidana di Kejari Maros dan Soppeng," ungkap dia.


Menurut dia, proses penyelesaian uang pengganti yang akan dihapuskan akan dilakukan tahap praverifikasi dan tahap verifikasi dimana pada saat penelitian berkas tersebut masih banyak kekurangan terhadap proses pelacakan aset yang dilakukan oleh Satker pengusul.

"Untuk itu diharapkan Satker dapat proaktif untuk koordinasi dan memedomani Peraturan Kejaksaan RI nomor 19 tahun 2020 dan Juknis nomor SE -001/G/Gs/03/2021," katanya.


Terkait dengan mekanisme pelaporan, baik itu laporan bulanan atau laporan triwulan maupun laporan tahunan, kata Febriyanto, diharapkan Satker dapat melaporkan segala kegiatan secara berjenjang kepada Jamdatun.

Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Gelar Supervisi dan Bimtek Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti

Kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) RI, Hermanto serta sejumlah jaksa dari perwakilan kantor kejaksaan di Sulsel.

Kejati Sulsel Jadi Pilot Project Restorative Justice, Kajati Agus Salim: Ini Amanah Luar Biasa
Kejati Sulsel Jadi Pilot Project Restorative Justice, Kajati Agus Salim: Ini Amanah Luar Biasa

"Ini amanah yang luar biasa dan harus kita jalankan dengan penuh tanggungjawab," kata Kajati Sulsel.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal

JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Jatim Hentikan Penuntutan 12 Perkara Pidana Umum dengan Humanis
Kejaksaan Jatim Hentikan Penuntutan 12 Perkara Pidana Umum dengan Humanis

12 perkara yang dibahas terdiri dari berbagai jenis pelanggaran hukum. Dari penganiayaan, pencurian, penipuan. kecelakaan lalu lintas dan narkoba.

Baca Selengkapnya
Kejari Bireuen Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp1,8 Miliar
Kejari Bireuen Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp1,8 Miliar

Uang pengganti ini berasal dari empat terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
JAM Pidsus: Pusat Pemulihan Aset Berperan Percepat Penyelamatan Keuangan Negara
JAM Pidsus: Pusat Pemulihan Aset Berperan Percepat Penyelamatan Keuangan Negara

Agar lebih optimal, instrumen pidana yang digunakan adalah mendorong pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara, mendorong penggunaan pasal TPPU

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Rp39,49 Miliar ke Korban KSP Indosurya
Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Rp39,49 Miliar ke Korban KSP Indosurya

berupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39,49 miliar

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Terima Pengajuan Restorative Justive Perkara Utang Rp5 Juta Pedagang Berpenghasilan Pas-pasan
Kejati Sulsel Terima Pengajuan Restorative Justive Perkara Utang Rp5 Juta Pedagang Berpenghasilan Pas-pasan

Penipuan bermula saat pedagang meminjam uang Rp5 juta namun tak kunjung dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Buka Acara Bimtek, Kajati Sulsel Sampaikan Kebijakan Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum
Buka Acara Bimtek, Kajati Sulsel Sampaikan Kebijakan Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan welcome speech pada kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada 3 Perkara Narkotika di Sumbawa dan Gorontalo
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada 3 Perkara Narkotika di Sumbawa dan Gorontalo

JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 17 Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejagung Setujui 17 Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan

JAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejaksaan RI Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 32 Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 32 Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Hentikan 10 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Hentikan 10 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Lakukan Sosialisasi Aplikasi SILAT untuk Pembayaran Uang Pengganti Perkara Korupsi
Kejati Kepri Lakukan Sosialisasi Aplikasi SILAT untuk Pembayaran Uang Pengganti Perkara Korupsi

Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan 12 Restorative Justice, Paling Banyak Perkara Penganiayaan
JAM-Pidum Terapkan 12 Restorative Justice, Paling Banyak Perkara Penganiayaan

Selain itu, perkara yang distop penuntutannya oleh jaksa, yakni penadahan dan penggelapan

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Ajuan Penghentian Penuntutan, 20 Pelaku Kejahatan Tak Dihukum karena Alasan Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui Ajuan Penghentian Penuntutan, 20 Pelaku Kejahatan Tak Dihukum karena Alasan Keadilan Restoratif

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
16 Perkara Dihentikan Tuntutannya oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restoratif
16 Perkara Dihentikan Tuntutannya oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restoratif

JAM-Pidum juga menyetujui 16 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Ini daftarnya kasusnya.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui JAM-Pidum.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Kredit Nasabah Rp1 Miliar, Kejati Sulsel Tahan Oknum Mantri BRI
Korupsi Dana Kredit Nasabah Rp1 Miliar, Kejati Sulsel Tahan Oknum Mantri BRI

Tersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejaksaan RI Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 5 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 35 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencuri HP Buat Pengobatan Ayah
Kejagung Setujui 35 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencuri HP Buat Pengobatan Ayah

Kasus-kasus ini menyeret 36 tersangka dengan 5 di antaranya sudah meninggal dunia

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan Agung Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Berikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:

Baca Selengkapnya