Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan RI menggelar Supervisi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) optimalisasi penyelesaian uang pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hingga saat ini masih banyak yang belum terselesaikan, karena Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tidak mengatur sanksi bagi terpidana atau eks terpidana yang tidak membayar uang pengganti dan tidak bersifat subsidair atau pengganti," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, di Hotel Claro Makassar, Selasa 4 Juni 2024.
Padahal, tambah Kajati, uang pengganti adalah pidana tambahan yang dijatuhkan hakim terhadap terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang tersebut dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kajati, bentuk penyelesaian uang pengganti dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara baik secara non litigasi maupun secara litigasi, yaitu tindakan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara atau JPN.
Caranya, JPN melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri terhadap (eks) terpidana dan/atau ahli warisnya yang belum membayar dan menyelesaikan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Saya berharap, dengan adanya kegiatan supervisi ini, para satuan kerja dapat memahami tata cara atau prosedur penyelesaian tunggakan uang pengganti yang diputus berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 1971," tutur Kajati.
Sementara itu, Sekertaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R Febrytrianto, menegaskan untuk mempercepat proses penyelesaian tunggakan tersebut.
Oleh karena itu, perlu dilaksanakan supervisi maupun bimtek ke satuan kerja (Satker) yang memiliki tunggakan Uang Pengganti tersebut yang berdasarkan Peraturan Jaksa nomor 19 tahun 2020 dan Juknis nomor SE-001/G/Gs/03/2021.
"Berdasarkan data e-piutang pada wilayah Satker Kejati Sulsel, terdapat 33 terpidana dengan sisa nilai tunggakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp14,6 miliar lebih. Yang mana telah dihapuskan tunggakan uang pengganti kepada dua eks terpidana di Kejari Maros dan Soppeng," ungkap dia.
Menurut dia, proses penyelesaian uang pengganti yang akan dihapuskan akan dilakukan tahap praverifikasi dan tahap verifikasi dimana pada saat penelitian berkas tersebut masih banyak kekurangan terhadap proses pelacakan aset yang dilakukan oleh Satker pengusul.
"Untuk itu diharapkan Satker dapat proaktif untuk koordinasi dan memedomani Peraturan Kejaksaan RI nomor 19 tahun 2020 dan Juknis nomor SE -001/G/Gs/03/2021," katanya.
Terkait dengan mekanisme pelaporan, baik itu laporan bulanan atau laporan triwulan maupun laporan tahunan, kata Febriyanto, diharapkan Satker dapat melaporkan segala kegiatan secara berjenjang kepada Jamdatun.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) RI, Hermanto serta sejumlah jaksa dari perwakilan kantor kejaksaan di Sulsel.
- Eko Huda
Agus Salim mengatakan, kunjungan kerja dalam rangka optimalisasi hilirisasi produk kelautan dan perikanan guna mewujudkan ekonomi biru
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum,
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Tim penyidik Kejaksaan RI telah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaTersangka N diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesma
Baca SelengkapnyaPidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa tiga saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara.
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi adalah RAW, Kepala Biro Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan RI tahun 2018.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaKejaksaan telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, 4 terdakwa sudah diadili.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaDua saksi tersbut iperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka RR.
Baca SelengkapnyaTersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnya