Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas, S.H., M.H., mengharapkan para penyidik tidak ragu dalam melakukan asset tracing (penelusuran aset) terhadap orang pribadi dan atau badan hukum yang berhubungan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Kajati Riau, kesuksesan dalam penanganan perkara tindak pidana tidak pernah lepas dari pelaksanaan eksekusi secara tuntas.
Harapan tersebut disampaikan Kajati Riau Akmal Abbas saat memberikan sambutan Pembukaan Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bagi Penyidik se-Wilayah Riau yang diselenggarakan Pusat Perlaporan dan Analisis TRansaksi Keuangan (PPATK) di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa, 17 September 2024.
Kajati Riau menilai eksekusi harus dilakukan secara holistik atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi pidana badan maupun eksekusi barang bukti, pidana denda, uang pengganti, dan pidana tambahan lainnya.
Terkait asset tracing dalam perkara TPPU, Kajati Riau berharap dilakukan penyitaan terhadap aset dan diterapkan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jaksa selaku Penyidik maupun Penuntut Umum sebagaimana dimuat dalam Pasal 14 huruf (b), Pasal 110, dan Pasal 138 KUHAP, apabila terdapat perkara pidana yang menyangkut dengan TPPU, Jaksa berperan aktif dalam memberikan petunjuk kepada Penyidik untuk melakukan Penelusuran Aset (Asset Tracing) guna melakukan Pemulihan Kerugian Negara (Loss Recovery).
Pada bagian lain, Kajati dalam sambutannya juga menyoroti beberapa isu strategis dalam kerangka optimalisasi peran dan fungsi para Penyidik dalam penerapan TPPU dalam perkara pokok serta optimalisasi pembalikan beban pembuktian, asset tracing & Pemulihan kerugian negara (loss recovery) dalam penyelesaian perkara pidana baik lingkup Tindah Pidana Korupsi, Kepabeanan, Cukai, Perpajakan dan Tindak Pidana Lainnya sebagaimana diatur Undang-undang.
“Pelatihan ini merupakan momentum yang berharga bagi kita semua meningkatkan kapasitas kemampuan teknis penyidik khususnya TPPU, persamaan persepsi sekaligus mengevaluasi secara menyeluruh atas kinerja yang telah kita laksanakan secara bersama serta mencari solusi atas isu-isu strategis yang dihadapi oleh masing-masing instansi demi perbaikan dan penyempurnaan kualitas kinerja penegakan hukum TPPU di masa mendatang” ungkap Kajati.
Pelatihan Penyidikan TPPU ini dibuka Kajati Riau bersama-sama dengan Deputi Bidang Pelaporan & Pengawasan PPATK Fitriadi, SH.,MH., Kapusdiklat APU PPT PPATK Akhyar Effendi, SE.,M.Si, Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Riau dengan peserta dari Penyidik Polri, Jaksa, Bea dan Cukai, serta Perpajakan se-wilayah Riau.
- editor
Kajati Riau menerima kunjungan Komisi Kejaksaan RI, Selasa 14 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKajati Riau Bakal Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
Baca SelengkapnyaPeninjauan tersebut juga guna memastikan bahwa seluruh pos pelayanan dan pengamanan telah siap beroperasi dengan baik.
Baca SelengkapnyaBerikut ini 2 perkara tindak pidana narkotika yang pengajuan penghentian penuntutannya ditolak JAM-Pidum
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka tersebut, yakni Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan, Radius Tarigan, dan Jamaludi Ginting.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka HN dan kawan-kawan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa ialah Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau tahun 2022 berinisal SY.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaPenyuluhan hukum kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan agar masyarakat paham akan hak dan kewajiban mereka dalam proses demokrasi ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Jaksa Penyidik telah menetapkan enam tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan RI telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa telah menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat ke JPU
Baca SelengkapnyaAmar tuntutan JPU ialah menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa berupa hukuman mati.
Baca Selengkapnya