

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas, S.H., M.H., mengharapkan para penyidik tidak ragu dalam melakukan asset tracing (penelusuran aset) terhadap orang pribadi dan atau badan hukum yang berhubungan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Kajati Riau, kesuksesan dalam penanganan perkara tindak pidana tidak pernah lepas dari pelaksanaan eksekusi secara tuntas.
Harapan tersebut disampaikan Kajati Riau Akmal Abbas saat memberikan sambutan Pembukaan Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bagi Penyidik se-Wilayah Riau yang diselenggarakan Pusat Perlaporan dan Analisis TRansaksi Keuangan (PPATK) di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa, 17 September 2024.
Kajati Riau menilai eksekusi harus dilakukan secara holistik atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi pidana badan maupun eksekusi barang bukti, pidana denda, uang pengganti, dan pidana tambahan lainnya.
Terkait asset tracing dalam perkara TPPU, Kajati Riau berharap dilakukan penyitaan terhadap aset dan diterapkan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jaksa selaku Penyidik maupun Penuntut Umum sebagaimana dimuat dalam Pasal 14 huruf (b), Pasal 110, dan Pasal 138 KUHAP, apabila terdapat perkara pidana yang menyangkut dengan TPPU, Jaksa berperan aktif dalam memberikan petunjuk kepada Penyidik untuk melakukan Penelusuran Aset (Asset Tracing) guna melakukan Pemulihan Kerugian Negara (Loss Recovery).
Pada bagian lain, Kajati dalam sambutannya juga menyoroti beberapa isu strategis dalam kerangka optimalisasi peran dan fungsi para Penyidik dalam penerapan TPPU dalam perkara pokok serta optimalisasi pembalikan beban pembuktian, asset tracing & Pemulihan kerugian negara (loss recovery) dalam penyelesaian perkara pidana baik lingkup Tindah Pidana Korupsi, Kepabeanan, Cukai, Perpajakan dan Tindak Pidana Lainnya sebagaimana diatur Undang-undang.
“Pelatihan ini merupakan momentum yang berharga bagi kita semua meningkatkan kapasitas kemampuan teknis penyidik khususnya TPPU, persamaan persepsi sekaligus mengevaluasi secara menyeluruh atas kinerja yang telah kita laksanakan secara bersama serta mencari solusi atas isu-isu strategis yang dihadapi oleh masing-masing instansi demi perbaikan dan penyempurnaan kualitas kinerja penegakan hukum TPPU di masa mendatang” ungkap Kajati.
Pelatihan Penyidikan TPPU ini dibuka Kajati Riau bersama-sama dengan Deputi Bidang Pelaporan & Pengawasan PPATK Fitriadi, SH.,MH., Kapusdiklat APU PPT PPATK Akhyar Effendi, SE.,M.Si, Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Riau dengan peserta dari Penyidik Polri, Jaksa, Bea dan Cukai, serta Perpajakan se-wilayah Riau.
AALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS
Baca SelengkapnyaBinsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id