Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan mengamankan (DPO) buronan kasus pencabulan di Batam, Martinus Eko Widodo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Yusnar Yusuf mengatakan, Terpidana Martinus Eko Widodo diamankan di rumahnya di Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Kamis 31 Oktober 2024.
“Saat diamankan di rumahnya pada Kampung Karangan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,”
ujarnya melalui keterangan tertulis.
Terpidana Martinus Eko Widodo adalah terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Yayasan Charitas Sukajadi Kota Batam yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh PN Batam dan putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila (cabul) pada anak dibawah umur sebagaimana pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, terdakwa divonis 5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun karena terdakwa mengajukan upaya kasasi hingga sempat keluar dari tahanan karena penahannya telah habis.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Batam, menetapkan Terdakwa yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dan setelah vonisnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap, hingga Tom Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri dan Batam melakukan pencarian dan menangkap pelaku.
Terpidana telah dibawa ke Batam dan diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam untuk dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi lanjut Yusnar, juga menekankan program Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Kepri untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk segera dieksekusi.
“Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya,"
imbuhnya.
- Sandy Adam Mahaputra
Aris Taneo dijatuhi vonis 17 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaAdapun identitas buronan yang berhasil diamankan TIM Satgas SIRI adalah terpidana Palettui (46), Harmank (40), dan Sanusi (46).
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif
Baca SelengkapnyaTerpidana kooperatif saat ditangkap sehingga prosesnya lancar.
Baca SelengkapnyaPara Daddu alias Mapaga dieksekusi setelah permohonan kasasi terpidana ditolak Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaTim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil amankan 5 buronan asal Kejari Fakfak.
Baca Selengkapnyapengadilan menetapkan terpidana didakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaDPO awalnya terdeteksi di Kota Surabaya, kemudian berpindah ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan, Goei Andriyanto telah buron sejak tahun 2009
Baca SelengkapnyaDAW merupakan buron kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial ER (43) itu ditangkap di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB.
Baca SelengkapnyaIdentitas Terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43).
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manado.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi pekerjaan jalan lapis beton pada APDB 2014.
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaTerdakwa buron sejak 2018 dan selama pelarian sempat kabur ke Cirebon, menikah, dan kembali lagi ke Bengkulu. Begitu kembali, ia langsung ditangkap.
Baca SelengkapnyaMenurut Kasi Penkum Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana, buronan yang berhasil dibekuk Tim Tabur ialah Yanson Nitti Alias Yanson (36).
Baca SelengkapnyaTersangka yang masuk DPO ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 3 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Arnis Febriana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaDPO Guntual S.H., diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaLimantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tangkap Buron Korupsi Pemberian KUR BRI di Pekanbaru
Baca Selengkapnya