

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten melakukan penggeledahan kantor PT ASM berlokasi di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta, pada Jumat, 19 September 2025.
Penggeledahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Tangerang itu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan oleh PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) pada kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2024.
"Kami memastikan penggeledahan yang kami lakukan kemarin malam merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang sedang berlangsung usai mengendus adanya dugaan tindak korupsi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Made Suwarna dalam keterangannya kepada awak media.
Diketahui PT APK yang merupakan BUMN yang bergerak di bidang kargo dan jasa pengiriman barang. Dalam perkara ini, PT APK seolah-olah mendapatkan pekerjaan pengiriman barang dari PT. HK.
Atas pekerjaan tersebut, jelas Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, PT APK menunjuk vendor atas nama PT. LBU dan PT. ASM untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut tidak pernah ada.
Sementara PT. APK telah membayar penuh kepada PT. LBU dan PT. ASM sehingga atas perbuatan itu merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp8 miliar. Terkait nilai kerugian tersebut, tim penyidik menyatakan penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh ahli.
Dalam penggeledahan ini, Pidsus Kejari Kota Tangerang berupaya mencari, menemukan, dan mengumpulkan berbagai bukti yang dapat membuat terang tindak pidana yang sedang disidik.
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dinilai penting dan relevan dengan perkara yang tengah ditangani.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id