

ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto dalam keterangannya.
Kedua perusahaan tersebut kemudian diubah menjadi PT Gema Samudera Sarana dan PT Segera Catur Perkasa. Meski telah memiliki izin, kedua tersangka tidak menyetorkan bagi hasil PNBP yang seharusnya disetorkan ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.
"Hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri menunjukkan kerugian negara sebesar Rp9,63 miliar dan USD46.252,” imbuh Teguh.
Setelah dijadikan tersangka, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, selama 20 hari sejak 4 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dikenakan pasal subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Teguh juga menyatakan penetapan tersangka tambahan masih mungkin dilakukan terhadap pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id