Dua direktur perusahaan pelayaran di Batam menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dalam layanan pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Kota Batam untuk periode 2015-2021.
Kedua tersangka adalah AL, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana, dan S, Direktur Utama PT Segera Catur Perkasa dan Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra.
"Awalnya PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Gemmalindo Shipping bukan badan usaha pelabuhan (BUP) dan tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub,”
ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto dalam keterangannya.
Kedua perusahaan tersebut kemudian diubah menjadi PT Gema Samudera Sarana dan PT Segera Catur Perkasa. Meski telah memiliki izin, kedua tersangka tidak menyetorkan bagi hasil PNBP yang seharusnya disetorkan ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.
"Hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri menunjukkan kerugian negara sebesar Rp9,63 miliar dan USD46.252,” imbuh Teguh.
Setelah dijadikan tersangka, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, selama 20 hari sejak 4 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
“Kedua tersangka ditahan untuk menghindari risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana,"
imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dikenakan pasal subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Teguh juga menyatakan penetapan tersangka tambahan masih mungkin dilakukan terhadap pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
- Sandy Adam Mahaputra
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Baca SelengkapnyaDitemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaKejari Lahat menargetkan pelimpahan berkas dari enam tersangka dan seluruh barang bukti akan selesai pekan depan
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaTersangka sudah beberapa kali dipanggil Kejagung namun tidak mengindahkan surat pemanggilan tersebut
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka tersebut adalah Raja Enta Netriawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahril Bin H Muhammad Nuh, Direktur CV Inhil Bangkit Utama.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka merupakan pensiunan dari PT Angkasa Pura II Pusat*
Baca SelengkapnyaSelain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung
Baca SelengkapnyaPara tersangka mengajukan fasilitas kredit modal kerja dengan mendirikan 47 perusahaan yang kegiatan usahanya fiktif.
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaKerugian kasus ini mencapai Rp1 miliar. Dua tersangka telah disidangkan.
Baca SelengkapnyaPerkara Tipikor APBDesa tahun 2022 di Desa Bodag dan Proyek Pembangunan Pelabuhan Tamperan Pacitan telah memasuki tahap II.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, PB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait Proyek Trans Sumatera Railways
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaSudah ada empat terdakwa yang divonis terkait kasus ni, sementara satu orang berstatus tersangka.
Baca SelengkapnyaTersangka TB sedang transit di Bandara Pattimura saat hendak ke Denpasar.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaKedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu antara lain Direktur Utama PT RBT berinisial SP dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT berinisial RA.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa adalah AJ selaku Loket Officer dan SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam.
Baca SelengkapnyaModus tersangka adalah pencairan anggaran pengerjaan proyek yang tidak sesuai bobot fisik di lapangan
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka.
Baca Selengkapnya