

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menerima permintaan pendampingan hukum terkait program-program yang akan dijalankan Kementerian Transmigrasi (Kementrans). Salah satunya adalah pemanfaatkan lahan terlantar berstatus Hak Penggunaan Lahan (HPL) Transmigrasi yang luasnya ditaksir mencapai 500-600 ribu hektare.
Permintaan tersebut disampaikan saat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat, 15 November 2024.
Puspenkum Kejagung
Selain dukungan, Jaksa Agung juga mengungkapkan komitmen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan-pendampingan kepada Kementrans agar dalam pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan terhindari dari permasalahan hukum.
Menteri Transmigrasi turut menyampaikan sinergitas antara kementeriannya dengan Kejagung merupakan bentuk kolaborasi dalam rangkan mensukseskan program Presiden Prabowo Subianto.
"Kami ingin pendampingan hukum selama dalam pelaksanaan kami bekerja supaya seluruh pegawai bekerja dalam norma hukum yang berlaku. Yang paling penting adalah tidak ada korupsi, mencegah kebocoran anggaran, dan apa yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Mentrans.
Diakui Mentrans, Kementrans termasuk salah satu kementerian yang mengelola anggaran cukup sedikit yaitu Rp194,1 miliar pada 2024 dan Rp 98 miliar di tahun depan, dengan kemungkinan penyesuaian menjadi Rp 122 miliar.
Meski memiliki anggaran kecil, Mentrans memastikan hal tersebut bukan menjadi sebuah hambatan dan seluruh pegawai Kementrans telah membulatkan tekad untuk mencari peluang-peluang lain.
"Sebetulnya Kementrans adalah kementerian yang kaya karena kami diberikan oleh negara HPL (Hak Pengelolaan Lahan) sampai 3,2 juta hektare," ungkap Mentrans.
Dari luas tersebut, alokasi lahan seluas 2,4 juta yang diberikan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada transmigran sedang diidentifikasi. Di luar itu, masih terdapat 500 ribu-600 ribu hektare lahan yang terlantar dan sedang diverifikasi.
Kementrans berharap HPL terlantar tersebut bisa dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi di kawasan transmigrasi. Tak hanya menguntungkan kepada masyarakat transmigran, pemanfaatan lahan HPL terlantar dalam bentuk Kerjasama Pemerintah-Badan Usaha (KBPU) diharapkan bisa mendorong pemasukan negara lewat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Sampai dengan saat ini belum ada PNBP dari pemanfaatan lahan transmigrasi," ungkap Mentrans yang mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Agraris dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait rencana program tersebut.
Dengan rencana peluang baru tersebut, Mentrans berharap niat baik dari kementeriannya bisa berjalan tanpa melanggar hukum yang berlaku sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Agung RI.
"Pak Jaksa Agung tadi sangat support sekali. Bukan hanya pendampingan hukum saja bahkan nanti kami tindaklanjuti dengan MOU," tutup Mentrans.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id