Better experience in portrait mode.
Kasipenkum Kejati Kepri Jadi Penyiar Radio

Kasipenkum Kejati Kepri Jadi Penyiar Radio

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso, menjadi penyiar di Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, Kamis 16 Mei 2024. Dia berkolaborasi dengan penyiar Radio Onine 93 FM, Andra, dalam acara Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dengan topik “Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.

Kasipenkum Kejati Kepri Jadi Penyiar Radio

Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri

Sementara itu, narasumber pada acara tersebut adalah Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Nurul Anwar. Ia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Abdul Malik.

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pada acara itu, Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Nurul Anwar, menjelaskan garis besar tugas dan kewenangan Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurutnya, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/ human trafficking merupakan kejahatan antar negara yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Human trafficking adalah kejahatan terorganisir, dengan kemajuan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi, yang memberikan akses kepada kejahatan tersebut menjadi terstruktur dan sistematis, dengan mempedomani landasan hukum Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Menurut dia, merujuk Konvensi Palermo tahun 2000, yaitu United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC), di Palermo, Italia, PBB mengadakan konferensi mengenai pencegahan, penekanan dan penghukuman perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak yang melengkapi konvensi PBB terhadap kejahatan transnasional yang terorganisir.

Modus dari TPPO di antaranya seperti: menjadikan Asisten Rumah Tangga (ART), Duta Seni/Budaya/Besasiswa, Perkawinan Pesanan, Penipuan melalui Program Magang Kerja ke Luar Negeri, Pengangkatan Anak, Jerata Utang, Penculikan Anak, Umroh, Tenaga Kerja ke Luar Negeri.

Ia menjelaskan, beberapa faktor terjadinya perdagangan orang antara lain dikarenakan budaya patriarki (objektivitas seksual perempuan, nilai keperawanan, komoditas), tuntutan aktualisasi perempuan, kemiskinan, pendidikan dan keterampilan rendah, nikah usia muda (di bawah umur), tradisi perbudakan dan eksploitasi perempuan (selir, perempuan sebagai upeti, sahaya), sikap permisif terhadap pelacuran, urban life style (konsumtif, materialistik), pembangunan belum menyentuh daerah terpencil (terisolasi), terbatasnya lapangan pekerjaan.

Adapun beberapa proses terjadinya TPPO, kata dia, biasanya melalui perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan dan penerimaan seseorang. Serta ada beberapa cara pelaku TPPO dalam melaksanakan aksinya seperti menggunakan ancaman kekerasan atau menggunakan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang dan memberi bayaran atau manfaat.

Perlu diketahui, tujuan dari TPPO adalah Eksploitasi terhadap korban. Contohnya pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan/praktek serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi/secara melawan hukum memindahkan/mentransplantasi organ/jaringan tubuh, memanfaatkan tenaga kemampuan seseorang.

Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara

Sementara narasumber ke dua, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Abdul Malik, menjelaskan eksploitasi merupakan aktivitas yang dilakukan agar dapat mengambil keuntungan serta memanfaatkan suatu hal secara berlebihan dan penuh dengan kesewenang-wenangan tanpa adanya tanggung jawab.

Menurutnya, tindakan ini umumnya akan menimbulkan kerugian pihak lain, baik itu manusia, hewan, dan berbagai lingkungan di sekitarnya. Dari eksploitasi tersebut, korban yang mengalami dampak kejahatan Perdagangan Orang berasal dari kalangan perempuan, laki-laki, anak-anak dan bayi dari berbagai jenis latar belakang.

Ia juga menjelaskan pelaku TPPO dari bermacam-macam latar belakang baik dari profesi maupun status sosial di antaranya orang terdekat, keluarga, agen/calo/sponsor, sindikat perdagangan orang, oknum perusahaan perekrut tenaga kerja, oknum aparat Pemerintah, oknum pengajar, jasa travel, pegawai/pemilik perusahaan, pengelola tempat hiburan.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghitung kerugian materiil yang diderita korban dengan merinci kerugian berdasarkan ketentuan yaitu kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis dan/atau kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.

Dalam rilisnya, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, menyampaikan dengan adanya kegiatan Jaksa Menyapa ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya di wilayah Kepulauan Riau akan bahaya terjadinya TPPO dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sehingga penyampaian informasi melalui siaran Radio ini terkait strategi langkah pencegahan dan penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan orang Pemerintah juga wajib membuka akses seluas-luasnya bagi peran serta masyarakat baik nasional maupun internasional merujuk pada Pasal 61 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kejaksaan RI Gelar Diklat Penanganan Tindak Pidana Terorisme
Kejaksaan RI Gelar Diklat Penanganan Tindak Pidana Terorisme

Kegiatan ini ditujukan untuk mempersiapkan jaksa-jaksa yang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menangani Tindak Pidana Teroris.

Baca Selengkapnya
Jaksa Masuk Pesantren: Ajak Santri Jauhi Narkoba, Tolak Radikalisme dan Terorisme
Jaksa Masuk Pesantren: Ajak Santri Jauhi Narkoba, Tolak Radikalisme dan Terorisme

Kejaksaan ingin memberikan pemahaman hukum agar para santri dan santriwati bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Baca Selengkapnya
Badiklat Kejaksaan Cetak 25 Jaksa Berkompetensi Khusus Tangani Perkara Terorisme
Badiklat Kejaksaan Cetak 25 Jaksa Berkompetensi Khusus Tangani Perkara Terorisme

Badiklat Kejaksaan Cetak 25 Jaksa Berkompetisi Tangani Perkara Terorisme

Baca Selengkapnya