

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutan yang dibacakan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono menyambut baik acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dengan Komandan Pusat Polisi Militer TNI tentang Kerja Sama dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Penegakan Hukum. Kegiatan ini dilaksakan di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa 30 Juli 2024.
Jaksa Agung menyampaikan perjanjian kerja sama ini sangat penting dan strategis yang menandai eratnya jalinan hubungan kerja sama dan koordinasi yang telah ada dengan Puspom TNI.
“Meskipun lingkup ketatanegaraan yang berbeda antara sipil dan militer, namun dengan latar belakang sebuah pemikiran, semangat dan kepentingan besar yang sama, yaitu untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia,” ujar Jaksa Agung.
Karena itulah, Jaksa Agung menyambut baik kerja sama yang konstruktif ini. Jaksa Agung berharap perjanjian kerja sama ini dapat memberikan manfaat kepada institusi Kejaksaan dan TNI, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pada kesempatan tersebut, secara simbolis dilaksanakan penyerahan 8 unit kendaraan tahanan militer dan 2 unit kendaraan kawal Polisi Militer kepada jajaran Puspom TNI sebagai wujud sinergi dan dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Puspom TNI.
imbuh Jaksa Agung.
Di akhir sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada segenap jajaran TNI, khususnya Puspom TNI atas kerjasama yang baik selama ini dengan Kejaksaan.
“Marilah kita implementasikan perjanjian kerja sama ini secara maksimal untuk mewujudkan harapan bersama mendorong penegakan hukum untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang meletakkan hukum sebagai panglima,” pungkas Jaksa Agung.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Djaka Yusri Nuryanto, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, Para Perwira Tinggi dan Menengah di Lingkungan Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id