

Puspenkum Kejaksaan Agung melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum mengenai pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan pada Selasa 7 Mei 2024, pukul 10.00 WIB.
Acara yang bertempat di Sasana R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam itu merupakan kegiatan Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kegiatan ini fokus membahas mengenai “Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Ketenagakerjaan”.
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, dalam siaran persnya.
Menurutnya, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan berwenang di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset, serta intelijen mengenai ketertiban dan ketentraman umum.
Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Martha Parulina Berliana, menjelaskan mengenai modus, dampak, proses, tata cara perekrutan, tujuan dan bentuk eksploitasi dari tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, dijelaskan juga mengenai peran Kejaksaan RI terhadap tindak pidana perdagangan orang serta tindak pidana korupsi dalam ketenagakerjaan.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, yang menyampaikan setiap korban TPPO berhak mendapatkan restitusi.
“Adanya Surat Edaran mengenai TPPO yang berisikan petunjuk kepada Penyidik agar melakukan pendataan mengenai harta pelaku, sehingga saat proses eksekusi Kejaksaan selaku stakeholder sudah memiliki data mengenai restitusi,”
ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam.
Selanjutnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja RI selalu melaksanakan Balai Latihan Kerja (BLK) kepada masyarakat Kota Batam, guna memberikan keterampilan dalam bidang masing-masing sehingga dapat memenuhi kompetensi pada pekerjaannya.
Diketahui, kegiatan penerangan hukum ini disambut antusias oleh para peserta dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Imigrasi Batam, Polresta Barelang, Para Camat di Kota Batam, Para Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia, serta Pemerhati Ketenagakerjaan, Perempuan dan Anak di Kota Batam.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id