STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep Nana Mulyana mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan untuk menjalankan arah kebijakan Jaksa Agung untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.
Pesan tersebut disampaikan JAM-Pidum saat memberikan pengarahan kepada satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia secara daring pada Selasa, 18 November 2025.
Dalam arahannya, JAM-Pidum menyampaikan sejumlah penekanan strategis menjelang pemberlakuan KUHP Nasional salah satunya penguataan pelaksanaan Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Lebih lanjut, JAM-Pidum juga menegaskan kembali blueprint sebagai transformasi penuntutan. Ia menekankan pentingnya transformasi pada tiga substansi utama yakni organisasi, personal, serta tata kelola dan business process.
Upaya tersebut diantaranya dilakukan melalui penyediaan sertifikasi keahlian khusus hingga peningkatan kompetensi akademik, termasuk mendorong para jaksa menempuh pendidikan magister hukum berbasis proyek.
Pada bagian lain, JAM-Pidum juga sempat menyampaikan evaluasi kinerja Bidang Tindak Pidana Umum jelang memasuki triwulan IV.
Ia mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga konsistensi pelaksanaan tugas, meningkatkan ketelitian dalam pelaporan, serta memastikan setiap proses penanganan perkara telah berpedoman pada ketentuan.
Dalam pengarahan tersebut, turut hadir secara daring Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Dr. Kuntadi, S.H., M.H., bersama Wakajati, Aspidum, para Koordinator, Pejabat Eselon IV, serta Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum.
Mengikuti arahan JAM-Pidum, Kejati Jatim berkomitmen mendukung transformasi kebijakan penuntutan dan penguatan sistem hukum nasional tersebut guna mewujudkan penegakan hukum yang adil, tegas, humanis, dan akuntabel.
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
JAM INTEL dan DItjen Perikanan Tangkap KKP Tandatangi Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kampung Nelayan Merah Putih
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id