

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta melakukan pendampingan hukum dalam program ketahanan pangan dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi Daerah Khusus Jakarta, PT. Pupuk Indonesia, dan BUMD Perumda PAM Jaya Daerah Khusus Jakarta.
Dalam pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jakarta itu dilakukan penyerahan bantuan pupuk dan benih bertempat di Kebun Berseri Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat, 13 September 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Daerah Khusus Jakarta Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. melaporkan bentuan yang diberikan berupa 6.300 Kilogram (Kg) pupuk urea dan 6.300 Kg pupuk phonska dari dana CSR PT. Pupuk Indonesia.
Kejati Daerah Khusus Jakarta juga menyerahkan bantuan berupa benih tanaman pangan sebanyak 365,27 Kg yang bersumber dari dana CSR BUMD Perumda PAM Jaya Pemrov Daerah Khusus Jakarta kepada 31 Kelompok Tani di Wilayah Daerah Khusus Jakarta.
Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015, sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di Bidang Keperdataan sehingga Kejati Daerah Khusus Jakarta memberikan pendampingan hukum penyaluran bantuan pupuk dan benih tanaman pangan yang sumber pendanaanya dari CSR (TJS L-PT).
CSR/ TJSL PT sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL -PT, CSR merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha.
Melalui pendampingan hukum ini, Plt Kejati Daerah Khusus Jakarta berharap pengendalian Inflasi benar-benar bisa terjaga khususnya dalam hal ketahanan pangan. Langkah ini juga sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI agar seluruh jajaran dalam rangka menjaga Pengendalian Inflasi didaerah masing-masing, bidang DATUN/ JPN diharuskan memberikan Pendampingan Hukum sebagaimana Surat Nomor 159/ A/JA/09/2022.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaTersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id