Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menerima Piagam Penghargaan dan Pin Emas sebagai Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN, Rabu 08 November 2023 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Dalam pembukaan pidatonya, Jaksa Agung mengungkapkan apresiasinya kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan atas pencapaian dalam menyelesaikan Target Operasi yang telah ditetapkan. Kinerja yang telah dilakukan telah memberikan hasil yang optimal, terutama dalam menangani sengketa dan konflik yang berkaitan dengan tanah.
Jaksa Agung menyoroti sengketa dan konflik pertanahan yang sering terjadi di Indonesia, sebagian besar berasal dari praktik mafia tanah. Permasalahan tersebut melibatkan berbagai kelompok yang berupaya memperoleh keuntungan dari tanah yang sebenarnya bukanlah hak mereka.
“Mereka melakukan kejahatan di bidang pertanahan dengan secara melawan hukum untuk memperoleh hak atas tanah secara ilegal dan menyimpangi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”
ungkap Jaksa Agung.
Upaya Basmi Mafia Tanah
Selanjutnya, Jaksa Agung menyatakan upaya pemerintah untuk membasmi mafia tanah membutuhkan pendekatan yang berbeda dalam penanganannya. Hal tersebut disebabkan oleh keberadaan sindikat mafia tanah yang beroperasi secara terstruktur, terorganisir, dan sistematis sehingga dengan lihai dapat menyembunyikan fakta yang sebenarnya.
Modus Utama Mafia Tanah
Modus utama yang sering dilancarkan oleh sindikat mafia tanah ialah pemalsuan dokumen, pendudukan tanah secara ilegal (tanpa hak), merekayasa barang bukti untuk mencari legalitas di Pengadilan, kolusi dengan oknum aparat, pemufakatan jahat dengan para makelar, dan lain sebagainya.
“Sindikat mafia tanah yang mengakar di berbagai lini, membuat kita harus menjalin kerja sama yang lebih erat dalam rangka menyelesaikan sengkarutnya masalah pertanahan di Indonesia,”
terang Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Koordinasi dan Kolaborasi
Dengan demikian, Jaksa Agung menekankan dua hal yakni koordinasi dan kolaborasi, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang berkomitmen untuk memberantas praktik mafia tanah dan mempercepat penyelesaian konflik pertanahan.
Perlu diketahui, langkah komprehensif yang telah dilakukan oleh Kejaksaan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yaitu dengan menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Nota Kesepakatan Kerja Sama
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung mengajak jajaran Kementerian ATR/BPN untuk tidak segan berkolaborasi dengan Kejaksaan. Terlebih sejak 21 Januari 2020 yang lalu, Kejaksaan RI dan Kementerian ATR/BPN telah menandatangani Nota Kesepakatan Nomor 1/SKB-HK.03.01/I/2020 jo. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
“Untuk dapat membasmi praktik mafia tanah, diperlukan upaya maksimal yang harus dimulai dari hulu, yakni dengan mendaftarkan semua bidang tanah yang ada di wilayah Indonesia dan mengeluarkan sertifikat untuk tanah yang memenuhi persyaratan,”
ujar Jaksa Agung.
Perlu Tindakan Tegas
Jaksa Agung menyampaikan tindakan tegas perlu dilakukan bagi para pelaku mafia tanah yang terbukti melakukan tindak pidana pertanahan seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Menurutnya, sanksi harus diberikan terhadap oknum aparat yang terlibat, baik dengan sanksi disiplin maupun sanksi pidana.
Berantas Tuntas Mafia Tanah
Selain itu, diperlukan juga adanya tindakan tegas berupa pencabutan izin terhadap oknum dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terbukti terlibat jaringan mafia tanah.
“Intinya jangan beri ruang gerak bagi sindikat mafia tanah. Berantas Tuntas!” ujar Jaksa Agung.
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga mengajak kepada jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah agar tidak segan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan di daerah, terutama mengenai penyelesaian konflik pertanahan ataupun pemberantasan mafia tanah.
Tim Pemberantasan Mafia Tanah
Perlu diketahui, Kejaksaan juga telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah berdasarkan Surat Perintah Nomor: Prin-8/A/JA/01/2022. Sejak dibentuk sampai dengan saat ini, Tim Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 pengaduan yang sebagian besar telah ditindaklanjuti.
Selaku pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung berkomitmen dan mengajak seluruh elemen terkait untuk bekerja sama demi kemajuan penegakan hukum yang berkualitas, berkeadilan, berkepastian, dan berkemanfaatan.
“Sekali lagi, saya mengucapkan selamat kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang telah bertanggung jawab dan tegak lurus terhadap tugas dan kewenangannya. Ke depan tanggung jawab saudara semakin berat karena kompleksnya permasalahan yang akan saudara hadapi,”
pungkas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
- Arini Saadah
Penghargaan tersebut diberikan atas peran dan kontribusi Kejaksaan dalam percepatan dan kelancaran program strategis Kementerian ATR/BPN RI.
Baca SelengkapnyaHingga Maret 2024 Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu).
Baca SelengkapnyaPenghargaan dan pin emas diberikan karena dinilai berhasil memberantas mafia tanah dan penanganan kasus pertanahan di wilayah hukum masing-masing
Baca SelengkapnyaJaksa Agung dan Menhut berkoordinasi untuk menjaga hutan dari penjarahan atau pengalihan hutan menjadi perkebunan secara ilegal
Baca SelengkapnyaJaksa Agung dan Menpan RB membahas pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI punya peran dan tanggung jawab melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor BUMN.
Baca SelengkapnyaPesan Jaksa Agung ST Burhanuddin disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024
Baca SelengkapnyaPertemuan Jaksa Agung dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman juga membahas tentang pendampingan pengadaan barang dan jasa dari kementerian tersebut
Baca SelengkapnyaDengan pendekatan multidoor diharapkan menimbulkan efek jera kepada para pelaku serta mendukung keberlangsungan lingkungan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menemukan masih adanya dugaan pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perlunya memperkuat kerja sama para jaksa se-ASEAN.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dan melaporkan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan Agung untuk menjadi 'panglima' penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen hadir untuk menjadi keynote speaker pada acara Kick Off kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di lingkungan PT PLN (Persero).
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin melantik Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset pertama.
Baca SelengkapnyaPembahasan ini merupakan salah satu isu yang strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang terjadi belakangan ini.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan saat ini tim penyidik telah sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya 53 unit ekskavator, lima smelter
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan menyatakan bangga dengan gerak cepat tersebut.
Baca SelengkapnyaDilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Penyidik juga menerapkan penanganan TPPU.
Baca SelengkapnyaPenguatan kelembagaan dalam penegakan hukum itu dilakukan dengan membangun sinergitas antara TNI dan Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil berharap sinergitas tersebut dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaMenteri Transmigrasi berharap pendampingan dari Kejagung akan membuat pelaksanaan program Kementerian tidak melanggar hukum
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menyayangkan anggapan yang menilai Kejaksaan sebagai lembaga hukum mulai bergeser menjadi superbody
Baca SelengkapnyaMemberantas kejahatan teknologi informasi harus dilakukan secara bersama-sama, sinergis dan kerjasama internasional yang intensif.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nanang Mulyana, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Baca Selengkapnya