

Dalam pembukaan pidatonya, Jaksa Agung mengungkapkan apresiasinya kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan atas pencapaian dalam menyelesaikan Target Operasi yang telah ditetapkan. Kinerja yang telah dilakukan telah memberikan hasil yang optimal, terutama dalam menangani sengketa dan konflik yang berkaitan dengan tanah.
Jaksa Agung menyoroti sengketa dan konflik pertanahan yang sering terjadi di Indonesia, sebagian besar berasal dari praktik mafia tanah. Permasalahan tersebut melibatkan berbagai kelompok yang berupaya memperoleh keuntungan dari tanah yang sebenarnya bukanlah hak mereka.
' . $feedValue['description'] . '
ungkap Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyatakan upaya pemerintah untuk membasmi mafia tanah membutuhkan pendekatan yang berbeda dalam penanganannya. Hal tersebut disebabkan oleh keberadaan sindikat mafia tanah yang beroperasi secara terstruktur, terorganisir, dan sistematis sehingga dengan lihai dapat menyembunyikan fakta yang sebenarnya.
Modus utama yang sering dilancarkan oleh sindikat mafia tanah ialah pemalsuan dokumen, pendudukan tanah secara ilegal (tanpa hak), merekayasa barang bukti untuk mencari legalitas di Pengadilan, kolusi dengan oknum aparat, pemufakatan jahat dengan para makelar, dan lain sebagainya.
' . $feedValue['description'] . '
terang Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dengan demikian, Jaksa Agung menekankan dua hal yakni koordinasi dan kolaborasi, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang berkomitmen untuk memberantas praktik mafia tanah dan mempercepat penyelesaian konflik pertanahan.
Perlu diketahui, langkah komprehensif yang telah dilakukan oleh Kejaksaan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yaitu dengan menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung mengajak jajaran Kementerian ATR/BPN untuk tidak segan berkolaborasi dengan Kejaksaan. Terlebih sejak 21 Januari 2020 yang lalu, Kejaksaan RI dan Kementerian ATR/BPN telah menandatangani Nota Kesepakatan Nomor 1/SKB-HK.03.01/I/2020 jo. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan tindakan tegas perlu dilakukan bagi para pelaku mafia tanah yang terbukti melakukan tindak pidana pertanahan seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Menurutnya, sanksi harus diberikan terhadap oknum aparat yang terlibat, baik dengan sanksi disiplin maupun sanksi pidana.
Selain itu, diperlukan juga adanya tindakan tegas berupa pencabutan izin terhadap oknum dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terbukti terlibat jaringan mafia tanah.
“Intinya jangan beri ruang gerak bagi sindikat mafia tanah. Berantas Tuntas!” ujar Jaksa Agung.
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga mengajak kepada jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah agar tidak segan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan di daerah, terutama mengenai penyelesaian konflik pertanahan ataupun pemberantasan mafia tanah.
Perlu diketahui, Kejaksaan juga telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah berdasarkan Surat Perintah Nomor: Prin-8/A/JA/01/2022. Sejak dibentuk sampai dengan saat ini, Tim Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 pengaduan yang sebagian besar telah ditindaklanjuti.
Selaku pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung berkomitmen dan mengajak seluruh elemen terkait untuk bekerja sama demi kemajuan penegakan hukum yang berkualitas, berkeadilan, berkepastian, dan berkemanfaatan.
pungkas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Capaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca Selengkapnya"Memang saya wajah sangar, tapi saya halus," kata Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaPesan itu disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat menerima audiensi Kompas Gramedia Group (KG Media) di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025
Baca SelengkapnyaKehadiran Gedung Bundar yang menjadi kantor baru JAM PIDSUS akan menjadi tonggak upaya pemberantasan korupsi yang profesional dan berintegritas
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaJajaran Kejaksaan diminta untuk mengawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaAcara ini merupakan ajang seni yang mengajak publik atau masyarakat luas, khususnya seniman, untuk menyampaikan pesan-pesan antikorupsi secara kreatif dan inspiratif dengan karya mural.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id