

Hal itu disampaikan JAM-Pembinaan saat membuka acara Donor's Meeting Kejaksaan RI Tahun 2023 dengan tema “Melangkah Bersama Mewujudkan Supremasi Hukum Melalui Tata Kelola Hibah yang Transparan dan Berkualitas”.
ujar JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono pada Kamis, 2 November 2023 di Hotel RA Suites Simatupang, Jakarta.
Perlu diketahui, kegiatan Donor's Meeting merupakan amanat Pedoman Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Dukungan Donor di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk melakukan konsolidasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan dukungan donor di lingkungan Kejaksaan.
Dalam perspektif monitoring dan evaluasi, pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi progres kegiatan yang telah dilaksanakan ataupun yang sedang berlangsung oleh satuan kerja penerima manfaat bantuan dari lembaga donor.
Dengan diadakannya acara tersebut, JAM-Pembinaan mengharapkan pertemuan ini dapat memberikan gambaran dan kesempatan awal kepada Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana untuk dapat mendukung program dan kegiatan Kejaksaan yang belum mendapatkan dukungan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
“Perlu kami sampaikan bahwa tata kelola dukungan donor di lingkungan Kejaksaan dilaksanakan dengan prinsip kebijakan satu pintu (one gate policy),”
ujar JAM-Pembinaan.
Penerapan kebijakan satu pintu tersebut dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan Biro Perencanaan yang mengelola dukungan donor secara kolaboratif dengan melibatkan satuan kerja di lingkungan Kejaksaan. Tujuan utamanya adalah dukungan donor ini dapat tercatat dengan baik sehingga memudahkan dalam proses evaluasi dan pelaporannya.
Adapun Presiden Republik Indonesia telah memperkenalkan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 sebagai langkah strategis untuk merealisasikan Visi Indonesia Emas 2045. Salah satu elemen utama yang menjadi pijakan dalam mewujudkan Indonesia Emas adalah Transformasi Supremasi Hukum.
JAM-Pembinaan mengatakan Kejaksaan memiliki peran krusial dalam memastikan supremasi hukum dijaga dengan baik. Oleh karenanya, Jaksa Agung telah membentuk Kelompok Kerja Akses Keadilan Kejaksaan Republik Indonesia melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 166 Tahun 2021 yang berperan melakukan pengkajian dan penelitian mendalam terkait dengan permasalahan hukum terhadap akses keadilan, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan penerapan pendekatan keadilan restoratif.
"Kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan, termasuk dalam bentuk kolaborasi dengan Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana,"
ujar JAM-Pembinaan.
Menurutnya, sudah banyak kontribusi berharga yang diberikan oleh Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana dalam mendukung Kejaksaan dalam pencapaian RPJPN dan Program Prioritas Nasional terutama dalam hal isu akses keadilan, tata kelola anggaran, teknologi informasi, dan isu lain yang memiliki sasaran transformasi lembaga Kejaksaan untuk mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia.
imbuh JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.
"Hal itu dapat dilakukan melalui penguatan kewenangan Kejaksaan, peningkatan kapasitas personil Kejaksaan, dan peningkatan sarana prasarana dalam penanganan perkara,"
pungkas JAM-Pembinaan.
Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaTersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id