

Jaksa Agung ST Burhanuddin Burhanuddin menerima piagam penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) atas Dukungan Kejaksaan Agung RI dalam Mensukseskan Pembangunan Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Untuk diketahui, program Jaga Desa merupakan tindak lanjut atas penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa PDTT pada tanggal 15 Maret 2018 dan diperbaharui pada Maret 2023. MoU diperkuat lagi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) dengan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT.
Piagam penghargaan dengan Nomor: 2011/KPG.02.06/2024 itu diserahkan langsung oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar kepada Jaksa Agung dalam kunjungannya ke Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 23 September 2024.
Jaksa Agung secara khusus mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri Desa PDTT beserta jajaran atas kunjungan dan piagam penghargaan yang diberikan. Menurut Jaksa Agung, penghargaan ini merupakan buah dari komitmen Aparatur Kejaksaan dalam melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,”
ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) khusus untuk memberikan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa.
Instruksi tersebut berupa INSJA Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Inteljen Melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) agar Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah masyarakat, sehingga dapat berdampak terhadap kepercayaan publik Kejaksaan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Desa PDTT menyampaikan penghargaan diberikan oleh Kemendes PDTT sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung yang ikut mensukseskan pembangunan desa dengan turut mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya.
Puspenkum Kejagung
Program Jaga Desa, ujar Menteri Desa PDTT, turut membuat penyaluran Dana Desa tepat sasaran dan program desa untuk pembangunan atau kesejahteraan masyarakat desa bisa maksimal.
Kunjungan audiensi ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani. Sementara itu, dari jajaran Kemendes PDTT turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madji, Inspektur Jenderal Teguh, Kepala Badan Pengembangan Informasi Ivanovich Agusta dan Kepala Biro Hukum Lalu Syaifuddin.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id