

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya sangat masif dalam melakukan asset tracing kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan negara Rp271 triliun.
Ia mengatakan, saat ini tim penyidik telah menyita sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
"Hal ini dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya. Namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik," kata JAM-Pidsus, Selasa 23 April 2024.
Beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Meski begitu, kata JAM-Pidsus, pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset dalam rangka memulihkan pendapatan negara dan masyarakat bisa kembali bekerja.
“Hari ini kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” ujar JAM-Pidsus.
Penindakan yang dilakukan oleh JAM PIDSUS semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar.
Selain itu, JAM PIDSUS juga berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial BUMN menjadi lebih baik.
Dengan upaya tersebut, pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur. Tak hanya itu, tata kelola yang baik juga akan mewujudkan iklim investasi yang baik.
Menurut JAM-Pidsus, penindakan korupsi timah tidak hanya menitikberatkan pada asset recovery atau mengembalikan hak negara yang diambil secara ilegal. Tetapi juga perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar.
Oleh karenanya, kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata. Maka tujuan asset recovery juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id