

Paska dianugerahi gelar Jaksa Sahabat Rimba, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL menunjukkan kepeduliannya terhadap kelestarian lingkungan. Bersama Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jatim, Kajati berkomitmen membentuk hutan asuh atau binaan.
Dengan program hutan asuh atau binaan ini, Kejati akan menanam sendiri pohon serta merawatnya secara berkelanjutan sehingga bisa dikenang sebagai jejak hutan yang ditanam oleh Kajati Jatim.
Langkah awal program tersebut dimulai Kajati Jatim dengan kegiatan penanaman pohon di kawasan wisata Air Terjun Coban Rondo, Kabupaten Malang, Jatim pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Kegiatan penanaman tersebut dilaksanakan usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perum Perhutani Divre Jatim dan PT. Palawi Risorsis dengan Kejati Jatim di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Kegiatan penanaman pohon bakau ini adalah sebagai bukti nyata kepedulian insan Adhyaksa sebagai aparat penegak hukum yang tidak hanya peduli terhadap unsur keadilan dalam penanganan perkara dan pelaksanaan tugas fungsi Kejaksaan lainnya," ujar Kajati Jatim.
Selain Kajati Jatim, kegiatan penanaman pohon juga diikuti direktur operasi Perum Perhutani, direktur utama PT Palawi Risorsis, kepala Perum Perhutani Divre Jatim serta sejumlah pejabat utama di Kejati Jatim.
Menurut Kajati Jatim, pihaknya berperan aktif dalam mendukung kelestarian hutan dan melaksanakan penegakan hukum dengan tegas ketika ada peristiwa yang mengakibatkan kelestarian alam di Kawasan Perhutani yang dikenal dengan istilah hutan rimba terganggu baku mutunya dan memenuhi unsur pidana. Rimba adalah gambaran Hutan yg masih lebat, utuh dan alami.
"Kami juga memiliki kepedulian yang sangat tinggi terhadap isu-isu keberlanjutan, pelestarian lingkungan dan alam dan yang terpenting adalah mewujudkannya dalam sebuah tindakan nyata dan berkesinambungan,”
ungkap Kajati Jatim Mia Amiati.
Sebelum kegiatan penanaman pohon, Kajati Jatim bersama Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Wawan Triwibowo dan Direktur Utama PT. Palawi Risorsis, Tedy Sumarto melakukan penandatanganan naskah kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di dalam maupun di luar pengadilan yang melibatkan Perhutani Divre Jatim maupun PT. Palawi Risorsis yang merupakan anak Perusahaan Perum Perhutani.
AKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaTersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id