

Paska dianugerahi gelar Jaksa Sahabat Rimba, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL menunjukkan kepeduliannya terhadap kelestarian lingkungan. Bersama Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jatim, Kajati berkomitmen membentuk hutan asuh atau binaan.
Dengan program hutan asuh atau binaan ini, Kejati akan menanam sendiri pohon serta merawatnya secara berkelanjutan sehingga bisa dikenang sebagai jejak hutan yang ditanam oleh Kajati Jatim.
Langkah awal program tersebut dimulai Kajati Jatim dengan kegiatan penanaman pohon di kawasan wisata Air Terjun Coban Rondo, Kabupaten Malang, Jatim pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Kegiatan penanaman tersebut dilaksanakan usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perum Perhutani Divre Jatim dan PT. Palawi Risorsis dengan Kejati Jatim di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Kegiatan penanaman pohon bakau ini adalah sebagai bukti nyata kepedulian insan Adhyaksa sebagai aparat penegak hukum yang tidak hanya peduli terhadap unsur keadilan dalam penanganan perkara dan pelaksanaan tugas fungsi Kejaksaan lainnya," ujar Kajati Jatim.
Selain Kajati Jatim, kegiatan penanaman pohon juga diikuti direktur operasi Perum Perhutani, direktur utama PT Palawi Risorsis, kepala Perum Perhutani Divre Jatim serta sejumlah pejabat utama di Kejati Jatim.
Menurut Kajati Jatim, pihaknya berperan aktif dalam mendukung kelestarian hutan dan melaksanakan penegakan hukum dengan tegas ketika ada peristiwa yang mengakibatkan kelestarian alam di Kawasan Perhutani yang dikenal dengan istilah hutan rimba terganggu baku mutunya dan memenuhi unsur pidana. Rimba adalah gambaran Hutan yg masih lebat, utuh dan alami.
' . $feedValue['description'] . '
ungkap Kajati Jatim Mia Amiati.
Sebelum kegiatan penanaman pohon, Kajati Jatim bersama Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Wawan Triwibowo dan Direktur Utama PT. Palawi Risorsis, Tedy Sumarto melakukan penandatanganan naskah kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di dalam maupun di luar pengadilan yang melibatkan Perhutani Divre Jatim maupun PT. Palawi Risorsis yang merupakan anak Perusahaan Perum Perhutani.
Jumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan tersebut, Jampidum memberikan ulasan terhadap orasi ilmiah Mia Amiati.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id