Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan pendampingan hukum pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Timur dan Bali. Hasilnya, ditemukan berbagai permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan projek tersebut.
Konsinyering dilakukan pada Senin hingga Rabu, tanggal 6-8 Mei 2024. Acara itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA., dengan didampingi oleh Asdatun Irene Putrie, SH, MHum, dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Jatim.
Kajati Jatim, Asdatun, beserta Tim JPN memberikan tanggapan terhadap temuan permasalahan agar diperoleh solusi terbaik untuk memitigasinya dan menghambat kemungkinan adanya risiko hukum.
Pendampingan ini sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu BUMN bebas dari korupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi.
Untuk itu, diharapkan agar PT PLN (Persero) UIP Jawa Bagian Timur dan Bali senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu transparan, akuntanbel, dapat dipertanggungjawabkan, kemandirian, dan wajar dalam melaksanakan pembangunan infrastuktur ketenagalistrikan sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kegiatan pendampingan hukum yang dilaksanakan oleh Tim JPN Kejati Jatim merupakan bagian dari pelaksanaan tupoksi Bidang Datun yang berkaitan dengan pertimbangan hukum.
- Eko Huda
Selain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam putusan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tujuh terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka BS.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan akan digelar pada tanggal 18 Maret 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaSatu saksi yang diperiksa kali ini adalah THL selaku Resident Engineer Proyek Japek II Elevated periode 2017-2020.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa pada Selasa, 5 Maret 2024 tersebut berinisial DU selaku Kasubdit Transportasi Darat pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI
Baca SelengkapnyaJamdatun Kejagung RI, Feri Wibisono, menyampaikan kunjungan ke Kejati Papua ini dilakukan dalam rangka memperkuat para JPN guna memberikan layanan masyarakat.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca SelengkapnyaIH selaku Direktur Transportasi pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2016.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.
Baca SelengkapnyaErwin Piga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang.
Baca SelengkapnyaKetiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Kejaksaan RI telah menetapkan dua tersangka.
Baca Selengkapnya