

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof. Dr. Asep N Mulyana, S.H., M.Hum menegaskan komitmen Kejagung untuk berperan aktif dalam proses pembentukan regulasi yang berkualitas dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan JAM-Pidum saat menerima kunjungan menerima kunjungan audiensi dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., beserta jajaran di Gedung Kejaksaan Agung RI, pada Senin, 2 Desember 2024 .
"Kejaksaan memiliki tanggung jawab moral memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya sesuai secara legal, tetapi juga relevan secara substansial," ujar JAM-Pidum.
Dalam pertemuan yang bertujuan memperkuat kolaborasi strategis di antara kedua institusi penegakan hukum tersebut, JAM-Pidum menekankan pentingnya peningkatan kapasitas bagi tenaga perancang di lingkungan Kejaksaan.
"Melalui peningkatan kompetensi tenaga perancang, kita dapat menghasilkan draf peraturan yang matang sebelum melalui proses harmonisasi dengan DJPP," tambahnya.
Menyambut komitmen dan dukungan tersebut, Dirjen PP menyampaikan apresiasi atas peran Kejaksaan dalam pengembangan regulasi nasional.
ujar Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Dhahana Putra
JAM-Pidum memaparkan beberapa agenda strategis turut menjadi fokus diskusi. Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan menjadi landasan hukum formal untuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku mulai tahun 2026.
"RUU KUHAP sangat penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum pidana yang modern dan akuntabel," jelas JAM-Pidum.
Selain itu, pembahasan juga mencakup Rancangan Undang-Undang Keadilan Restoratif yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Dalam konteks ini, Dirjen PP menekankan bahwa partisipasi Kejaksaan dalam penyusunan regulasi ini menjadi kunci untuk memastikan implementasi yang efektif di lapangan.
"Kejaksaan akan terus berkontribusi positif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan sesuai nilai-nilai Pancasila," tutur JAM-Pidum.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id