

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (JAM-Pidum Kejagung) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative justice). Lima dari enam perkara yang disetujui berkaitan dengan kasus penganiayaan sementara satu perkara terkait kasus penadahan.
Persetujuan keadilan restoratif yang diberikan JAM-Pidum saat ekspose secara virtual pada Senin, 21 Oktober 2024, tersebut berasal dari permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna sebanyak tiga tersangka, serta Kejari Alor, Kejari Konawe, dan Kejari Muaro Jambi masing-masing satu tersangka
ujar JAM-Pidum
Dalam perkara permohonan yang diajukan Kejari Konawe, JAM-Pidum menyetujui penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka Fahri Ramadhan alias Fahrid bin Niko. Tersangka diketahui dengan sengaja menjual sepeda motor yang diperoleh dari kejahatan seharga Rp3 juta pada 12 Mei 2024.
Sepeda motor mereka Yamaha Vega RR tersebut diketahui milik korban bernama Tarsan alias Mono yang telah hilang.
Korban mengetahui keberadaan kendaraan tersebut dari anaknya yang melihat postingan ipar tersangka yang menawarkan sepeda motor di grup WhatsApp tempat kerjanya.
Usai bertemu dengan Fahrid Ramadhan, anak korban mengetahui bahwa tersangka mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari hasil transaksi tukar tambah dengan orang lain.
Mengetahui posisi tersebut, Kepala Kejari Konawe Dr. Musafir, S.H., S.P.d., M.H. dan Kasi Pidum Tubagus Ankie, S.H., M.H.menginisiasikan penyelesaian perkara ini dengan mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban dan korban yang menerima permintaan maaf meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Kepala Kejari Konawe selanjutnya mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum dan diajukan permohonan kepada JAM-Pidum.
Pada ekspose yang sama, JAM-Pidum juga menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dari Kejari Muna dalam kasus pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Ketiga perkara tersebut melibatkan tersangka masing-masing Nursidin, Muflihun, dan Rifan.
Persetujuan restorative justice untuk perkara serupa juga diberikan kepad tersangka Fried Paulus Pesingkap, S.Kep yang diajukan Kejari Alor dan tersangka M Daffa Al Aziz Hutagalung dari Kejari Muaro Jambi.
Dalam penghentian penuntutan berdasakan keadilan restoratif terhadap keenam perkara tersebut, JAM-Pidum memberikan persetujuannya dengan alasan telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
Alasan lainnya adalah Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; serta Adanya respon positif dari masyarakat.
Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaSalah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaTersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id