

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, Rabu 31 Juli 2024.
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyampaikan berkas perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Robi Mahendra bin M. Tamin Nurdin dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Ia disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahu 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id