Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) mengamankan dua buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dan Kejati Jawa Barat.
Proses penangkapan dilakukan pada dua hari yang berbeda di awal pekan ini.
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi Kejaksaan Agung, @kejaksaan.ri, buronan pertama yang diamankan adalah Tersangka IB pada Senin, 20 Januari 2025. Tersangka IB merupakan DPO asal Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tersangka IB selaku direktur utama PT CIS Resources ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan transportasi pengangkutan batubara yang melibatkan PT. Pos Amuntai.
IB yang merupakan warga Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten diamankan Tim SIRI di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Saat ini, Tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Saat diamankan, Tersangka IB bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar," tulis akun Instagram Kejagung.
Buronan DPO Kejati Jabar
Di lokasi terpisah, Tim SIRI juga mengamankan terdakwa yang menjadi buronan dan masuk dalam DPO asal Kejati Jawa Barat bernama Anton Selwa Ras. Penangkapan Anton dilakukan bertempat di Jl. Irian, Tanjung Morawa, Sumatera Utara, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 256/Pid.B/2017/PN.Cbd menyatakan bahwa Terdakwa Anton Selwa Ras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Terdakwa Anton diketahui telah mendapatkan vonis pengadilan berupa hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Saat ini Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cibadak.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.", pesan Jaksa Agung.
- editor
Adapun identitas buronan yang berhasil diamankan TIM Satgas SIRI adalah terpidana Palettui (46), Harmank (40), dan Sanusi (46).
Baca SelengkapnyaTersangka SH ditangkap untuk keperluan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Ruko Perumnas
Baca SelengkapnyaTersangka yang masuk DPO ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 3 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaIdentitas Terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43).
Baca SelengkapnyaDPO awalnya terdeteksi di Kota Surabaya, kemudian berpindah ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaDahniar binti H. Darisa dinyatakan terbukti melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial ER (43) itu ditangkap di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB.
Baca SelengkapnyaTerpidana kooperatif saat ditangkap sehingga prosesnya lancar.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Nursaenal dan Yunus bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Arnis Febriana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaDPO Guntual S.H., diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaJK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan, Goei Andriyanto telah buron sejak tahun 2009
Baca SelengkapnyaTim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil amankan 5 buronan asal Kejari Fakfak.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pemantauan, target terdeteksi di Depok.
Baca Selengkapnyapengadilan menetapkan terpidana didakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaDPO yang ditangkap Satgas SIRI Kejagung asal dari Kejati Jambi tersebut adalah LD (49).
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi pekerjaan jalan lapis beton pada APDB 2014.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tangkap Buron Korupsi Pemberian KUR BRI di Pekanbaru
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaRosmala dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaJB merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya