Satuan Tugas Satuan Intelijen dan Reserta (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung, Kejakasaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo membekuk buronan bernama Guntual, S.H. yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Guntual, S.H., terbukti telah melanggar pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Penahanan buronan berusia 61 tahun yang merupakan pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara itu dilakukan pada Rabu 4 September 2024 di Jalan Tampon, Surabaya, Jawa Timur.
Keputusan pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Maret 2021 atas nama terdakwa Guntual, S.H. dengan pidana badan dua bulan penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan terpidana bersikap tidak kooperatif dan melawan saat diamankan. Aksi terpidana membuat proses pengamanan berjalan dengan kendala.
"Setelah berhasil diamankan, DPO diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo," kata Hari Siregar.
Diketahui MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarho dalam perkara penggunaan gelar sarjana hukum palsu dengan terdakwa Guntual Laremba.
Salah satu isi situs itu menyebut putusan kasasi tertanggal Rabu, 3 Maret 2021 dengan nomor putusan Kasasi : 33 K/Pid.Sus/2021. Putusan yang diupload di SIPP PN Sidoarjo itu menyatakan Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 847/PID.SUS/2019/PN SDA Tanggal 27 Mei 2020.
Majelis hakim agung menyatakan dan mengadili terdakwa Guntual,SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.
Majelis Hakim Agung juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi.
- editor
pengadilan menetapkan terpidana didakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan, Goei Andriyanto telah buron sejak tahun 2009
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaAdapun identitas buronan yang berhasil diamankan TIM Satgas SIRI adalah terpidana Palettui (46), Harmank (40), dan Sanusi (46).
Baca SelengkapnyaDPO awalnya terdeteksi di Kota Surabaya, kemudian berpindah ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaIdentitas Terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43).
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaSuryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaBuronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau dibekuk Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI).
Baca SelengkapnyaDPO tindak pidana penipuan itu diamankan Kejaksaan di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaTerpidana kooperatif saat ditangkap sehingga prosesnya lancar.
Baca SelengkapnyaTersangka yang masuk DPO ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 3 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial ER (43) itu ditangkap di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB.
Baca SelengkapnyaLimantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Muchsin bin Paidi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaTim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil amankan 5 buronan asal Kejari Fakfak.
Baca SelengkapnyaJK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Nursaenal dan Yunus bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tangkap Buron Korupsi Pemberian KUR BRI di Pekanbaru
Baca SelengkapnyaDAW merupakan buron kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat 5 Juli 2024.
Baca Selengkapnya