Selasa 13 Agustus 2024 sekitar pukul 12.15 WITA di Jl. HOS Cokroaminoto, Tanah Grogot, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Paser berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Identitas Terpidana yang Diamankan, yaitu:
- Nama : M. Ali Akbar Rapsanjaya
- Tempat lahir : Ujung Pandang
- Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun/8 Agustus 1985
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Pekerjaan : Swasta
- Alamat : Jl. HOS Cokroaminoto No. 69, RT 06/07, Paser
Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 76/Pid/2018/PT.Bjm tanggal 24 Agustus 2018, terhadap Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya dengan amar putusan:
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor 31/Pid.B/2018/PN Brb tanggal 17 Juli 2018;
- Menyatakan Terdakwa M. Ali Akbar Rapsanjaya alias Ali bin H. Bahruddin Ismail tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Saat diamankan, Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Paser untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
- Eko Huda
Terpidana kooperatif saat ditangkap sehingga prosesnya lancar.
Baca SelengkapnyaDPO Guntual S.H., diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaJK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaZulfikar berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaDahniar binti H. Darisa dinyatakan terbukti melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat 5 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaHafrizal mengaku sebagai sepupu kandung dari Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham dan Dirut PT BSS.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Nursaenal dan Yunus bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaBuronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau dibekuk Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI).
Baca SelengkapnyaIdentitas Terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43).
Baca SelengkapnyaDua saksi tersbut iperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka RR.
Baca SelengkapnyaAdapun identitas buronan yang berhasil diamankan TIM Satgas SIRI adalah terpidana Palettui (46), Harmank (40), dan Sanusi (46).
Baca SelengkapnyaDIU ditangkap di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu 17 Maret 2024 pukul 17.00.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar.
Baca SelengkapnyaUI ditangkap setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta.
Baca Selengkapnya