

Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil menangkap dua terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak. Kedua terpidana itu adalah Nursaenal dan Yunus.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 19.35 Wita, di Pelabuhan Makassar Jalan Nusantara Nomor 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Saat pengintaian, kedua DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 19.35 Wita. Nursaenal dan Yunus terpantau di Pelabuhan Makassar Jalan Nusantara Nomor 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah itu Tim menangkap kedua DPO.
Saat diamankan, Nursaenal dan Yunus bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. “Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar guna dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Nursaenal dan Yunus telah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia tanpa memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Atas perbuatan tersebut, Nursaenal dan Yunus dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.
1. Nama : Nursaenal alias Saenal
2. Nama : Muahmmad Yunus alias Yunus
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Putri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id