

Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan seorang buronan bernama Tony Waluyo yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) pada Kamis, 10 Juli 2025.
Penangkapan sekitar pukul 00.40 WIB itu dilakukan Tim SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Kejari Pati, dan Kodim 0718 Pati.
"Saat diamankan, Terpidana Toni Waluyo bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H. M.Hum. dalam keterangan tertulisnya.
Terpidana yang saat ini berusia 39 tahun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan".
Dalam perkara tersebut, terpidana yang tercatat bertempat tinggal di Desa Margomulyo, Pati, Jawa Tengah itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.
ujar Kapuspenkum
Dengan penangkapan sejumlah buronan yang dilakukan Tim SIRI Kejaksaan beberapa pekan belakangan, Kapuspenkum mengatakan, Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung, lanjut Kapuspenkum, juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id