Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali menahan satu orang tersangka berinisial HAT dalam perkara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 pada Selasa, 21 Januari 2025. Dengan penahanan ini, total sudah ada 10 tersangka yang ditahan Kejagung dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan kepada pers menjelaskan penyidik menangkap Tersangka HAT di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
"Yang bersangkutan diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Agung melalui Surabaya," ujar Kapuspenkum.
Keberadaan tersangka HAT yang merupakan selaku Direktur PT DSI diperoleh setelah para penyidik mendapat informasi keberasaannya yang sedang melakukan kegiatan di Pangkalan Bun. Berbekal informassi tersebut, penyidik segera melakukan penangkapan.
Menurut Kapuspenkum, langkah penangkapan dilakukan penyidik Kejaksaan karena Tersangka HAT sebelumnya telah dipanggil secara patut untuk menjadi saksi dalam perkara yang menyeratnya. Namun Tersangka tidak mengindahkan pemanggilan yang dilayangkan penyidik.
"Karena yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka, tentu kewajiban kita sebagai penyidik melakukan pencarian dan dikumpulkan informasi bahwa yang bersangkutan ada di Pangkalanbun sehingga diamankan," ujar Kapuspenkum.
Terkait peran dan modus, Kapuspenkum mengatakan, Tersangka HAT melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dilakukan 8 tersangka yang sudah ditetapkan Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.
Pencarian 1 Tersangka Lain
Pada bagian lain, Kapuspenkum juga mengungkapkan penyidik masih melakukan pencarian terhadap satu tersangka lain berinisial ASB.
Untuk mencegah agar tersangka kabur ke luar negeri, Kejagung memastikan pihak terkait sudah melakukan upaya pencegahan.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan informasi terkait keberadaan Tersangka ASB yang merupakan 1 dari 9 tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
"Kita sedang mengumpulkan informasi keberadaan yang bersangkutan seperti apa. Apakah karena sakit disana atau memang tidak ditempat semua informasi itu akan kita dalami," ujarnya.
🔴LIVE DOORSTOP PERKEMBANGAN PERKARA IMPOR GULA
- editor
HAT ditangkap di Pangkalan Bun dan langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dengan tersangka TTL
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPara tersangka merupakan direktur utama dan direktur dari perusahaan gula nasional
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaSalah satunya berinisial AA selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak 24 Agustus 2016-24 April 2020.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPara saksi berasal dari pihak pemerintah, BUMN, dan kalangan swasta
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDalam beberapa hari terakhir, jaksa penyidik JAM-Pidsus sudah memanggil beberapa saksi dari perusahaan gula dalam penyidikan perkara tersebut
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKetiga saksi diperiksa dalam perkara yang menyeret tersangka TTL, mantan menteri perdagangan periode 2015-2016
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dari pihak swasta itu terkait penyidikan perkara dengan tersangka TTL
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka TTL dkk
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik Kejagung juga memeriksa pimpinan KSO Sucofindo Surveyor Indonesia
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKedua saksi baru yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik tersebut merupakan Manager Marketing PT Adi Karya Gemilang.
Baca SelengkapnyaKetiga saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015- 2016 atas nama Tersangka TTL.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKedua saksi yang diperiksa adalah ST selaku pihak PT Gangsar Alam Semesta, dan ETK selaku pihak PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2023.
Baca Selengkapnya