Better experience in portrait mode.
Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Pacitan

Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Pacitan

Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan pada Kamis, 3 OKtober 2024 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.


Pengamanan yang dilakukan pukul 21.50 WIB tersebut merupakan Keberhasilan dari kerjasama Tim SIRI dengan dengan Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Tim Kejari Pacitan dan Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengungkapkan buronan perempuan berinisial SL itu berprofesi sebagai wiraswasta bertempat tinggal di Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Tim SIRI Kejaksaan RI Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Pacitan

SL ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) kepada masyarakat Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan pada kantor Bank BRI Unit Tegalombo tahun 2020 sampai 2022.

Tim SIRI Kejaksaan RI Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Pacitan

Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Laporan Hasil Ekspose (Pidsus-7) Nomor: ND-119/Pidsus-PCT/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: PRINT-01/M.5.39/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024 Jo PRINT03/M.5.39/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024.

Tim SIRI Kejaksaan RI Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Pacitan

"Saat diamankan, Tersangka SL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ungkap Kapuspenkum Kejagung.

Menurut Kapuspenkum, Tersangka SL selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pacitan.

Melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.